RADAR JOGJA - Jenazah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) korban mutilasi di Sleman belum bisa dipastikan kapan akan dipulangkan. Sebab, masih menunggu Polda DIY terkait administrasi.
Pihak UMY memastikan jenazah mahasiswanya, Redho Tri Agustian, akan difasilitasi. Dipulangkan ke kampung halamannya di Provinsi Bangka Belitung.
"Kalau pemulangan jenazah ini Insyaallah kita menunggu berkas-berkas," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMY Faris Al-Fadhat, Jumat (4/8/2023).
Pemulangan jenazah korban tindak kekerasan tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab, ada prosuder yang sudah ditentukan, termasuk berkas resmi dari kepolisian. Apalagi, jika pemulangan jenazah menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
"Kami masih menunggu dari polisi. Kalau sudah lengkap, insyaallah nanti dari kampus akan memfasilitasi kepulangan, termasuk santunan kematian," ujarnya.
"Semua itu bentuk tanggungjawab kami, karena ini anak yang dititipkan kepada UMY. Sehingga jika ada yang meninggal kami berikan santunan kematian dan memfasilitasi biaya kepulangannya," lanjutnya.
Pihak kampus juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY. Tim ini akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan.
PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum. Ada pun langkah tindak lanjut berikutnya dari pihak kampus akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban.
"Untuk bantuan hukum, untuk mendampingi keluarga di pengadilan nanti tim pengacara ditunjuk dari UMY. Dan ini disupport full dari kampus. Karena pihak keluarga, sudah memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukum UMY," jelasnya.
Sebelumnya, Polda DIY sudah memberikan informasi resmi atas kecocokan tes DNA Redho Tri Agustian dengan keluarganya. Dalam hal ini, pihak kampus meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan keluarga korban. (lan)
Editor : Amin Surachmad