BANTUL - Pemprov DIY berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dari selama lebih dari sebulan. Terhitung mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September 2023 mendatang.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Bantul bersikap. Pemkab kini tengah menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut menghadapi kemungkinan timbunan sampah.
Adapun rencana penutupan TPST Piyungan tertuang dalam surat edaran Pemda DIJ bernomor 658/8312 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono tanggal 21 Juli 2023. Dalam surat tersebut pemerintah di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Jogja diminta melakukan langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri.
Adanya arahan tersebut karena dari tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023 pelayanan sampah di TPA Piyungan tidak dapat dilakukan. Penyebabnya karena zona eksisting TPA Regional Piyungan sudah dalam kondisi sangat penuh dan melebihi kapasitas.
Dikonfirmasi terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut. Khususnya terhadap kemungkinan terjadinya penimbunan sampah di beberapa titik-titik pembuangan di kabupaten Bantul.
Lebih lanjut, Ari menyatakan, menghadapi situasi pasca penutupan TPA Piyungan, nantinya Bupati Bantul juga akan menerbitkan surat keputusan. Dimana isi surat tersebut akan ada berbagai upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan berbagai pihak menghadapi penutupan TPA Piyungan. Termasuk juga apa yang harus dilakukan masyarakat nantinya.
"Pemda Bantul sedang menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).
Untuk diketahui, produksi sampah di Bantul per harinya bisa mencapai 180 ton. Upaya untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Piyungan juga telah dilakukan pemerintah setempat. Bahkan sebelum adanya surat edaran tersebut. Yakni melalui program Bantul Bersih Sampah (Bantul Bersama) 2025.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, dalam upaya mengurangi sampah plastik dan mendukung Bantul Bersama 2025 pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk mengurangi sampah plastik. Langkahnya dilakukan dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa tumbler. Serta mengharuskan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyediakan dispenser dalam setiap kegiatan.
"Ini (kebijakan dispenser dan tumbler) sudah ditandatangani kepala OPD dan lurah. Ini komitmen kita untuk mengurangi sebanyak mungkin penggunaan plastik, baik kantong plastik maupun kemasan botol plastik," beber Halim beberapa waktu lalu. (inu)