Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, pembongkaran reklame dan baliho tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin. Selain itu, kehadiran papan media iklan di jalan utama itu juga dinilai membahayakan masyarakat yang lewat.
Tatik, sapaan akrabnya mengaku, pembongkaran tersebut juga terpaksa dilakukan karena pemilik baliho dan reklame tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan No. 1/SP/V/2023 yang sudah dikirimkan sejak 2 Mei. "Baliho yang dimaksud kami bongkar karena tidak memiliki izin dan rusak, sehingga membahayakan pengguna jalan," ujar Tatik.
Lebih lanjut, dia menyatakan, dalam kegiatan pembongkaran tersebut pihaknya juga telah memiliki dasar hukum berupa Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan media informasi di Kabupaten Bantul. Kemudian Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul. Serta Peraturan Bupati Bantul nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. "Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," katanya.
Menghadapi tahun politik seperti sekarang, Tatik juga mengimbau agar partai politik bisa memasang baliho dan reklame sesuai aturan. Dia pun memastikan, bakal ada tindakan tegas apabila pemasangan papan iklan komersial maupun parpol dirasa mengganggu kenyamanan umum.
"Untuk iklan parpol nantinya akan ada regulasi khusus, tapi jika mengganggu kenyamanan umum akan kami tindak. Bagi baliho atau reklame komersil juga tetap kami terapkan sesuai regulasi yang berlaku," bebernya. (inu/eno) Editor : Editor Content