Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mental Syok, Penghina Iriana Jokowi Ingin Rekonsiliasi Damai

Editor News • Senin, 21 November 2022 | 23:55 WIB
CUITAN : Unggahan akun Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi. (TANGKAPAN LAYAR)
CUITAN : Unggahan akun Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi. (TANGKAPAN LAYAR)
RADAR JOGJA - Kuasa hukum komikus penghina Iriana Joko Widodo, Gerson Johanes Wisang, sebut mental kliennya Kharisma Jati syok. Terlebih setelah media sosialnya diserbu oleh warganet. Tepatnya usai unggahannya yang berisikan dugaan penghinaan kepada Iriana tersebar di media sosial.

Jati, lanjutnya, juga enggan bertemu siapapun. Untuk selanjutnya seluruh pernyataan akan melalui kuasa hukum. Gerson juga menyebut kliennya memilih untuk tidak membuka media sosial sementara waktu.

“Sementara menutup diri dari media sosial tidak mau mendengar berita apapun karena kondisi secara mental syok,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/11).

Radar Jogja juga sempat mendatangi kediaman Jati di daerah Bantul. Hanya saja pihak keluarga sepakat satu suara melalui kuasa hukum. Termasuk upaya rekonsiliasi dengan Iriana Jokowi.

Gerson membenarkan kliennya menginginkan rekonsiliasi. Berupa damai dengan Iriana Jokowi yang menjadi subjek dalam cuitan Twitter milik Kharisma Jati. Hanya saja dia enggan membeberkan lebih detil terkait upaya ini.

“Beliau menyesal atas hal tersebut, memang dari hati paling tulus mau minta maaf tapi memang belum ada kesempatan. Kami sedang upayakan banyak hal untuk menangani rekonsiliasi. Upaya kami lakukan ada lah,” katanya. 

Penunjukan kuasa hukum sendiri lebih kepada upaya rekonsiliasi. Gerson mengaku hanya mendampingi kliennya layaknya kuasa hukum. Termasuk pendampingan apabila menjadi ranah hukum. 

Walau begitu Gerson memastikan belum ada pemanggilan oleh pihak kepolisian. Selain itu juga belum ada laporan polisi yang tertuju untuk kliennya. Dia berharap polemik ini tidak sampai berlanjut ke ranah hukum.

“Memang belum ada yang melaporkan, harapan kami cukup sampai rekonsiliasi saja terus perdamaian. Kalau tentang statemen Bareskrim tanya Bareskrim saja,” ujarnya.

Diketahui bahwa Bareskrim Polri menyatakan ada unsur pidana atas unggahan Kharisma Jati. Untuk selanjutnya bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Lebih tepatnya atas tindakan yang mengarah kepada aksi penghinaan. 

Disatu sisi, Gerson menuturkan kliennya telah meminta maaf. Berupa unggahan yang tertulis di akun Facebook Kharisma Jati. Dijelaskan tidak maksud menghina atau menyebarkan kebencian atas cuitan di Twitter.

“Seperti yang sudah disampaikan mas Jati sendiri di media beberapa waktu lalu sudah ada di Facebooknya, sudah klarikasi. Pada intinya sebenarnya adalah tidak ada maksud yang untuk kebencian apapun, itu sifatnya spontan seperti itu karena latar belakang sebagai komikus spontan melihat seperti itu katanya (dwi) Editor : Editor News
#gerson Johanes Wisang #Kharisma Jati #penghinaan ibu negara #Komikus penghina Iriana Jokowi