Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kegiatan razia miras itu merupakan upaya polisi menciptakan kamtibmas di Bantul. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari kejadian pesta miras yang menewaskan tiga warga di kalurahan Trimulyo, Jetis beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Jeffry, adapun hasil dari razia miras yang dilakukan, polisi mengamankan setidaknya 81 botol miras. Rinciannya 28 botol disita di wilayah kapanewon Kasihan, 21 botol di kapanewon Bantul, 21 botol di kapanewon Bambanglipuro, 10 botol oleh di kapanewon Imogiri dan 1 botol disita di wilayah Piyungan.
Selain miras, polisi juga mengamankan bahan-bahan yang disinyalir sebagai bahan baku dari miras oplosan. Diantaranya alkohol murni, minuman suplemen yang biasanya digunakan untuk campuran miras, serta galon air.
"Barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut ke Polsek di wilayah razia masing-masing. Untuk selanjutnya dimusnahkan bersama-sama," ujar Jeffry kemarin (21/10).
Jeffry juga mengingatkan agar para penjual miras di Bantul untuk segera berhenti mengedarkan barang haram tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan jelas terkait dengan larangan penjualan miras melalui Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu pun meminta agar masyarakat bisa berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di Bumi Projotamansari. Yakni dengan melapor kepada polisi apabila mengetahui tempat-tempat penjualan miras di wilayah Bantul. "Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ini," ucapnya.
Sementara terkait perkembangan kasus miras oplosan di wilayah Trimulyo. Jeffry menyatakan bahwa sampai saat ini Polres Bantul masing menunggu hasil laboratorium guna mengetahui kandungan oplosan yang menelan korban jiwa tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan dan sudah dikirim ke Jateng (laboratorium). Sampai saat ini masih dalam proses untuk mengetahui kandungannya," beber Jeffry. (inu/bah) Editor : Editor Content