Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Juli saat pelaku ingin meminta uang yang dipinjam oleh teman tersangka yang berinisial DA sebesar Rp 6 juta. Namun oleh DA, tersangka diarahkan agar menagih kepada Suliswandi. Karena diketahui korban juga punya permasalahan hutang dengan DA.
Tersangka dan DA kemudian mendatangi Suliswandi pada akhir Juli lalu dengan maksud menagih hutang. Karena sulit ditemui, korban kemudian dirayu untuk diberikan pinjaman lagi. Korban yang setuju kemudian bersedia bertemu dengan kedua orang tersebut di Lapangan Dwi Windu, Bantul Kamis (28/7).
Namun karena saat ditemui korban mengaku sedang tidak memiliki uang, tersangka pun geram dan meminta agar korban memberikan barang jaminan atas hutangnya. Lantaran korban tidak bersedia, tersangka lalu merampas barang berharga milik Suliswandi, berupa satu buah handphone dan kalung emas imitasi. "Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Bantul dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di Jalan Samas pada Senin (22/8)," ujar Wahyu saat ditemui di Polsek Bantul Jumat (26/8).
Atas Kasus tersebut, pelaku dipastikan telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan bakal terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. "Tersangka diketahui bukan seorang residivis dan baru pertama kali melakukan tindak kejahatan," sebut Wahyu.
Sementara itu, tersangka Fajar Riyanto mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Dia berkelit saat itu tersulut emosi karena tak kunjung mendapatkan uangnya. "Niat saya hanya minta jaminan tapi hanya caranya yang keliru," katanya. (inu/eno) Editor : Editor Content