Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Editor Content • Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:40 WIB
DICOKOK: Pelaku ES, kasus perjudian online di Banguntapan saat dimintai keterangan di Polres Bantul Selasa (23/8).(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)
DICOKOK: Pelaku ES, kasus perjudian online di Banguntapan saat dimintai keterangan di Polres Bantul Selasa (23/8).(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)
 

RADAR JOGJA - Warga Kalurahan Triharjo, Sleman berinisial ES, 47, ditangkap saat tengah memasang nomor togel secara online di Kapanewon Banguntapan Selasa (23/8). Pelaku judi online jenis togel Hongkong ini, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, ES didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 25 juta.

Jeffry mejelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi tentang ES yang sedang memasang nomor togel melalui website. Tepatnya di sebuah angkringan yang berada di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan.
Saat penangkapan, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan kartu ATM. Yang digunakan pelaku untuk bertransaksi judi online. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan judi online karena terbelit masalah ekonomi. "Jadi pelaku tergiur keuntungan dari bermain judi online," ujar Jeffry kepada Radar Jogja kemarin (24/8).

Sampai saat ini, lanjut mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu, pelaku masih berada di Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya kasus tersebut, Jeffry meminta agar masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Entah itu yang dilakukan secara online maupun offline. Seperti judi togel, judi kartu, hingga sabung ayam.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui tentang tindak pidana perjudian di wilayahnya. Bisa dilaporkan melalui kantor polisi terdekat atau perangkat desa setempat. "Jika mengetahui praktik judi darat maupun online saya imbau masyarakat untuk segera melaporkan," tegasnya. (inu/eno) Editor : Editor Content
#polres bantul