Resah atas temuan ini, berlanjut dengan laporan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya didapati bahwa bahan baku bakso tersebut berasal dari ayam tiren. Dari penyelidikan awal munculah nama sepasang suami istri asal Jetis Bantul MHS dan AHR.
“Ada laporan dari masyarakat yang menemukan adanya ayam bangkai yang siap digiling di suatu temoat penggilingan di Pleret. Setelah dapat nama kedua tersangka lalu tindak lanjut dengan mendatangi kediaman tersangka di Jetis Bantul,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Senin (24/1).
Benar saja, saat penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya adalah 2 lemari pendingin, mesin pencetak bakso, genset hingga timbangan. Adapula 18 plastik berisi 18 bakso dan 2 plastik berisi bakso ukuran besar.
Dari barang bukti ini, terindikasi produksi bakso ayam tiren dalam jumlah besar. Ditambah fakta bahwa kedua tersangka sudah berjualan sejak 2015. Dengan produksi rata-rata harian mencapai 75 kilogram bakso.
“Bisa produksi sekitar 75 kilogram perhari dari bahan baku 35 kilogram ayam tiren. Dari keterangan tersangka sudah produksi bakso ayam bahan tiren sejak 2015, hampir 7 tahun,” katanya.
Dari hasil penyidikan terungkap otak utama adalah MHS. Alasannya tidak bisa meraup untung jika menggunakan daging ayam segar. Sejatinya usaha bakso ayam sudah berlangsung sejak 2010. Hanya saja keuntungan yang diraih tidak sebanding dengan biaya produksi.
Dalam sekali produksi, MHS dan AHR mengolah 35 kilogram daging ayam tiren. Hasilnya berupa 75 kilogram bakso daging ayam. Untuk kemudian didistribusikan di tiga pasar besar di Kota Jogja. Dari berjualan ini, keduanya meraih keuntungan rata-rata 500 ribu lebih perhari.
“Dari 2010 sudah jualan dengan bahan ayam yang biasa tapi tidak untung. Lalu 2015 beralih ke bahan dasar ayam tiren. Tiga pasar jadi tempat suplai, pertama Pasar Demangan, kemudian Pasar Kranggan, terakhir Pasar Giwangan,” ujarnya.
Kedua tersangka mengaku meraih untung banyak saat beralih ke ayam tiren. Untuk satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp. 7 ribu hingga Rp. 8 ribu. Sementara untuk harga daging ayam segar mencapai kisaran Rp. 27 ribu perkilogram.
Tersangka AHR memegang peran sebagai distributor bakso ayam tiren. Adapula dua tetangga rumah yang turut menjadi penjual pengecer. Sasaran utama adalah tiga pasar besar di wilayah Kota Jogja.
“Keluarga tersangka ini memang bikin bakso, tapi ide ayam tiren dari MHS. Diskusi dengan istri, awalnya istri tak setuju tapi akhirnya setuju juga,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 204 ayat (1) KUHP, lalu Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan atau Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun. Kedua tersangka ini senang bisa ditangkap karena ada alasan untuk berhenti produksi. Mereka beralibid menghidup ekonomi tetangga sebagai pengecer bakso,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengaku akan segera mengecek ketiga pasar tersebut. Pihaknya akan meminta Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja untuk meneliti bakso yang berada di pasar. Termasuk melibatkan Dinas Perdagangan Kota Jogja.
“Sebenarnya kami melakukan monitoring secara acak untuk bahan pangan yang dijual di pasar. Maka saya minta frekuensi dan sebarannya diperbanyak, agar tidak memberikan kesempatan beredarnya bahan pangan yang tidak memenuhi syarat seperti itu,” katanya. (Dwi) Editor : Editor News