RADAR JOGJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan layanan paylater. Sebab, seluruh pinjaman dalam layanan ini akan tercatat pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Oleh karena itu, konsumen perlu memperhatikan sistem layanan paylater. Seperti limit pinjaman, bunga, biaya layanan, tenor, dan denda keterlambatan. “Memahami kententuan layanan paylater (penting, Red) dalam rangka mengantisipasi permasalahan di kemudian hari,” tegas Parjiman, Kepala OJK DIJ kemarin (12/5).
Menurutnya, layanan ini kerap membuat konsumen berperilaku impulsif. Hanya dengan bermodalkan KTP, konsumen bisa mendapatkan akses seperti pemakaian kartu kredit atau produk pinjaman lainnya untuk pembelian barang dan jasa.
Meski demikian, diakui Parjiman, paylater berpotensi meningkatkan transaksi pembelian online. Secara tidak langsung, kondisi ini menggiring perilaku masyarakat untuk berperilaku konsumtif. “Hal tersebut bagi OJK juga menjadi tantangan tersendiri khususnya dalam mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan paylater,” lanjut Parjiman.
Disebutkan, paylater saat ini banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, dalam hal ini paylater digunakan oleh Peer to Peer Lending (P2PL) maka ketentuannya mengikuti POJK Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (cr1/eno)