Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JAWA POS - RADAR JOGJA, SENIN, 16 FEBRYARI 2026

H
Penulis: Herpri Kartun❯
Photo
Photo

Advertisement
Advertisement
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Soroti Potensi Salah Sita, Wamen HAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Proporsional

Soroti Potensi Salah Sita, Wamen HAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Proporsional

Soroti Potensi Salah Sita, Wamen HAM Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Proporsional Rancangan Undang-undang Perampasan Aset ditarget rampung dibahas pada Desember 2026 ini. Tapi di saat mepetnya waktu pembahasa

Hardjuno Wiwoho: Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Justru Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Hardjuno Wiwoho: Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Justru Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Hardjuno Wiwoho: Pernyataan Luhut Tak Jelas, Publik Justru Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

Kerugian Keuangan Negara Rp 2,7 M, Kejati DIY Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo

Kerugian Keuangan Negara Rp 2,7 M, Kejati DIY Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUKP Tegalrejo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dua tersangka DS dan AY dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer