


UMK DIJ Naik, Kenaikan Paling Tinggi Gunungkidul
Pemprov DIJ menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk kabupaten dan kota di DIJ, Rabu (18/11). Hal ini dilakukan seyelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 ditetapka akhir Oktober lalu. Ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020, UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari UMP 2020.

Tambah Rp 60 Ribu, UMP DIJ Naik 3,54 Persen
Pemerintah Provinsi DIJ menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ Tahun 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608. Kenaikan UMP DIJ 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ 2021 tertanggal Sabtu (31/10) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIJ yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10).

Gaji Sudah Sesuai UMR
MAGELANG – Guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota ....

UMK Dinilai Rendah, DIJ Diprediksi Sulit Perangi Kemiskinan
JOGJA – Belum resmi disahkan sebagai produk hukum, DPD Konfederasi Serikat ....

UMP DIJ 2018 Rp 1,45 Juta
JOGJA— Harapan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ mendapatkan ....