Defisit Ekonomi Rp 2,1 Juta, Minta UMK Rp 4,1 Juta
Jelang akhir tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi salah satu yang ditunggu.
Jelang akhir tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi salah satu yang ditunggu.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Kadarmanta Baskara Aji meminta bantuan subsidi upah (BSU) segera diberikan. Mengingat upah minimum provinsi (UMP) DIJ terbilang kecil.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ tahun 2022 masih dikeluhkan kalangan buruh. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ menolak kenaikan yang sudah ditetapkan dengan alasan tidak mampu mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk DIJ sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 75.915,53 dibanding tahun 2021. Pengumuman UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIJ dilakukan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (19/11).
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X baru akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada hari ini (19/11). Gubernur telah menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/wali kota di DIJ kemarin (18/11).
Pemprov DIJ segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan pun telah dirampungkan.
Pemprov DIJ menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk kabupaten dan kota di DIJ, Rabu (18/11). Hal ini dilakukan seyelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 ditetapka akhir Oktober lalu. Ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020, UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari UMP 2020.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan upah minimum sebesar Rp 3 juta dari serikat pekerja. Sebab, upah minimum ditentukan dari kondisi perekonomian daerah dan hasil perundingan antara pengusaha, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia di Jogjakarta meminta Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10 (HB ka 10) menasehati Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X). Kaitannya adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Pemerintah Provinsi DIJ menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ Tahun 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608. Kenaikan UMP DIJ 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ 2021 tertanggal Sabtu (31/10) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIJ yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10).
Pemerintah Pikirkan Nasib Buruh dan Pengusaha
Naik Rp 60.392, UMP DIJ Masih Terendah di Indonesia
Tolak Naik 4 Persen, Minta di Atas Rp 3 Juta
Masa penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) telah tiba. Berbeda di masa sebelumnya, penentuan upah minimum kali ini terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) menggelar wisuda sarjana ke-62 dengan prosesi yang berbeda dibandingkan dengan biasanya, Rabu (8/9).
RADAR JOGJA – Upah minimum provinsi (UMP) DIJ masih terendah se-Indonesia. ....
Di tangan lima mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) ini, gedebok atau ....
PURWOREJO – Tidak bisa hadir secara pribadi, Bupati Purworejo Agus Bastian ....
PURWOREJO – Bangunan tiga lantai yang dimiliki Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) ....
Lokasi Unjuk Rasa Digeser, Pejabat Pemprov Kecele
JOGJA – Upah minimum ....
PURWOREJO – Jalanan protokol dalam kota dilalui ribuan peserta pawai ta’aruf ....
JOGJA— Harapan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ mendapatkan ....