UMP Kecil, BSU Harus Segera Cair

Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Kadarmanta Baskara Aji meminta bantuan subsidi upah (BSU) segera diberikan. Mengingat upah minimum provinsi (UMP) DIJ terbilang kecil.

UMK Tertinggi Rp 2,1 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk DIJ sebesar Rp 1.840.915,53. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 75.915,53 dibanding tahun 2021. Pengumuman UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIJ dilakukan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (19/11).

Sangat Mungkin Menyalip Provinsi Lain

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X baru akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada hari ini (19/11). Gubernur telah menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/wali kota di DIJ kemarin (18/11).

Acuannya PP 36, Serikat Buruh Menolak

Pemprov DIJ segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan pun telah dirampungkan.

UMK DIJ Naik, Kenaikan Paling Tinggi Gunungkidul

Pemprov DIJ menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk kabupaten dan kota di DIJ, Rabu (18/11). Hal ini dilakukan seyelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 ditetapka akhir Oktober lalu. Ditetapkan dalam SK Gubernur No. 319/KEP/2020, UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54% dari UMP 2020.

Bekerja Lebih Setahun Gaji Harus di Atas UMP

Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan upah minimum sebesar Rp 3 juta dari serikat pekerja. Sebab, upah minimum ditentukan dari kondisi perekonomian daerah dan hasil perundingan antara pengusaha, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.

Buruh Minta HB ka 10 Nasehati HB X

Majelis Pekerja Buruh Indonesia di Jogjakarta meminta Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10 (HB ka 10) menasehati Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X). Kaitannya adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang tak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Tambah Rp 60 Ribu, UMP DIJ Naik 3,54 Persen

Pemerintah Provinsi DIJ menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ Tahun 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608. Kenaikan UMP DIJ 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ 2021 tertanggal Sabtu (31/10) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIJ yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10).

Pemprov Tunggu Juknis dari Pusat

Masa penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK) telah tiba. Berbeda di masa sebelumnya, penentuan upah minimum kali ini terjadi di tengah pandemi Covid-19.

UMP DIJ 2018 Rp 1,45 Juta

JOGJA— Harapan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ mendapatkan ....