Tambah Rp 60 Ribu, UMP DIJ Naik 3,54 Persen

Pemerintah Provinsi DIJ menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ Tahun 2021 naik 3,54 persen atau sebesar Rp 1.765.000 dari UMP 2020 Rp 1.704.608. Kenaikan UMP DIJ 2021 ini berdasarkan Keputusan Gubernur DIJ Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIJ 2021 tertanggal Sabtu (31/10) dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIJ yang disampaikan sebelumnya pada Jumat (30/10).