ORI Nilai Maladministrasi, HB X Sebut Tak Larang Demo
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ. Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.