Rizieq Shihab dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Rizieq Shihab diyakini independen. Karena itu, semua pihak harus bisa menerima apapun putusan hakim.
Rizieq Shihab mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Jika terus menerus mangkir, polisi bisa menjemput Rizieq secara paksa.
Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan polisi. Kalau memang tidak bersalah, seharusnya Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan.
“Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya,” ujar Anggota Komisi III DPR Supriansa kepada wartawan, Selasa (1/12).
Supriansa menambahkan, Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan. Pendukung mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia menjadi bukti bahwa Negara tidak pernah menghalangi hak warganya. Setibanya di Tanah Air, Rizieq diharapkan bisa membawa kesejukan.