Kasus Turun, PPKM Kok Masih Level 3
Kasus Covid-19 di Kabupaten Kulonprogo terus mengalami tren penurunan. Berdasarkan data kini bahkan tinggal menyisakan 61 kasus aktif. Namun DIJ dan Kulonprogo masih masuk dalam PPKM Level 3.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Kulonprogo terus mengalami tren penurunan. Berdasarkan data kini bahkan tinggal menyisakan 61 kasus aktif. Namun DIJ dan Kulonprogo masih masuk dalam PPKM Level 3.
Naiknya angka kasus Covid-19 di wilayah DIJ menjadikan level PPKM harus kembali dinaikkan menjadi level 3. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIJ Aria Nugrahadi meminta semua perusahaan di Jogjakarta kembali mengaktifkan satuan tugas (satgas) Covid-19.
Pada Rabu (9/2) Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) tepat berulang tahun ke-58.
Kepala Dinas Pariwisata DIJ Singgih Raharjo memastikan kegiatan wisata tetap dibuka meskipun Pemprov DIJ masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Satpol PP DIJ akan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan selama berlakunya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Baik kepada pelanggar personal maupun pelaku usaha. Kebijakan ini sebagai upaya penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Pemerintah Kota Jogja bakal turut menetapkan PPKM Level 3 sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Pemerintah memastikan tempat wisata dibuka selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Namun kebijakan khusus diterapkan bagi dunia pendidikan. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19.
Pembatalan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat musim libur natal dan tahun baru (nataru) disambut baik oleh Pemkab Kulonprogo. Adanya keputusan itu disebut menjadi angin segar bagi kebangkitan ekonomi masyarakat saat situasi pandemi Covid-19.
Pemprov DIJ memastikan tidak akan ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) membuat Pemkot Jogja mengatur strategi baru untuk melakukan pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat. Penerapan skema one gate system dikuatkan untuk menyaring kedatangan wisatawan dari luar daerah, sehingga kondusivitas Jogja tetap terjaga.
Dalam rangka mendukung masa PPKM Level 3 yang diterapkan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga akhir tahun mendatang, Pemkot Jogja memperketat pengawasan bus pariwisata. Toko oleh-oleh juga diajak ikut serta berperan aktif untuk mengawasi akses wisatawan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman merasa dirugikan atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang mulai diterapkan 24 Desember mendatang menurunkan okupansi hotel di Sleman hingga 10 persen.
Pemerintah berencana menyeragamkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam penularan Covid-19 melalui mobilitas masyarakat saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Perpanjangan PPKM Level 3 hingga 18 Oktober mendatang disambut baik Pemerintah Kota Jogja. Ini sebagai tanda, meski telah ada kelonggoran masyarakat tetap berhati-hati dan tidak lepas kendali.
Enam objek wisata di Gunungkidul telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Ini merupakan langkah maju menuju persiapan uji coba operasional terbatas di era PPKM Level 3.
Wisatawan asal luar daerah terus memadati destinasi wisata di DIJ ketika akhir pekan tiba. Padahal wilayah ini masih menerapkan kebijakan PPKM Level 3. Selain itu, sejauh ini baru tujuh objek wisata yang boleh beroperasi secara terbatas di DIJ.
Penyekatan ruas jalan menuju Kota Jogja mulai dibuka kembali seiring pelonggadan PPKM Level 3. Terakhir, sekat jalan yang dibuka ialah Jalan Margo Utomo akses menuju Malioboro dari Tugu Pal Putih, sejak Rabu malam (29/9).
Meski Kota Jogja sudah mendapat rekomendasi anak usia 12 tahun ke bawah dapat mengakses pusat perbelanjaan, ternyata kebijakan itu tidak sejalan dengan Pemerintah Kota Jogja. Dinas Kesehatan belum merekomendasikan mereka karena dinilai beresiko.
Ada beberapa perubahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DIJ yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021. Salah satunya, anak-anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Meski mendapat keluhan dari berbagai kalangan, seluruh perusahaan di DIJ tetap diminta untuk mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dinilai perlu dilakukan menjamin keamanan karyawan yang bekerja di perusahaan.
Semua bioskop di Kabupaten Sleman telah mendapatkan lampu hijau dibuka. Kendati begitu, pengunjungnya dikhususkan. Hanya mereka yang sudah mendapatkan dua kali vaksin.