Ratusan Miras Disimpan di Dalam Mobil

Polsek Muntilan kian serius dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Terutama peredaran minuman keras (miras) beralkohol. Pada Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30, jajaran Polsek Muntilan berhasil menyita 112 botol miras mengandung alkohol yang disimpan di dalam mobil.

Terpengaruh Miras Bacok Pengendara Motor

Terpengaruh minuman keras (miras) seorang tukang parkir, Maulana Setiawan (MS), 32, membacok pengendara motor. Peristiwan tersebut terjadi di depan Indomaret Muda Jalan Damai, Mudal, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Minggu (5/3).

Musnahkan 1.127 Botol dan Tiga Jeriken Miras

Polres Magelang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama 2022. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolres Magelang Kota, kemarin (22/12).

Ribuan Obat Keras dan Miras Ilegal Dimusnahkan

Polda DIJ memusnahkan barang bukti obat keras dan minuman keras (miras) oplosan di halaman Mapolda DIJ kemarin (22/12). Sebanyak 219.420 butir obat keras berbagai jenis dan merek dimusnakan dengan cara dibakar. Sedangkan 1.378 botol miras ilegal digilas dengan alat berat silinder, dan enam jeriken masing-masing berisi 30 liter miras ditumpahkan.

Ringkus Empat Produsen Miras

Empat produsen minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan korban inisial MF, 24, meninggal dunia (MD) diringkus polisi. Mereka ditahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman.

Sita 232 Miras Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dan tim gabungan menemukan tiga lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal tak berizin.

Jual Miras Ilegal, Harjudin Diganjar Rp 250 Ribu

Harjudin, warga Sumberadi, Mlati dikenakan denda Rp 250 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Jumat (17/6). Karena terbukti menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Satpol PP DIJ pun turut mengamankan 28 botol miras dari rumahya.

Ratusan Miras dan Knalpot Blombongan Disita

Kepolisian Resor (Polres) Bantul lakukan Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadan. Petugas berhasil menyita 800 botol minuman keras (miras) dan 248 knalpot blombongan.

Izin di OSS, Toko Miras Ditutup

Promo penjualan minuman keras (miras), yang diklaim legal, di sebuah toko di Jalan Kusumanegara, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Jogja, ramai di media sosial. Pemkot Jogja pun sudah menutup operasional toko tersebut.

Modal Amer, YG Cabuli Temannya Sendiri

Bermodalkan dua botol minuman beralkohol (mihol), YG nekat mencabuli temannya sendiri, sebut saja Mawar. Pria berusia 26 tahun ini menggerayangi tubuh korbannya usai pesta mihol bersama, 20 Agustus silam.

Tangkap 122 Tersangka, 1.288 Barang Bukti Diamankan

Jajaran Polda DIJ mengungkap 86 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2020. Dari total kasus tersebut diamankan 122 tersangka. Ada pula barang bukti yang turut diamankan mencapai 1.288 barang bukti. Semuanya hasil operasi dari 3 Juli hingga 12 Juli.