Hari Ini, Hakim Vonis HS Dkk

Hari ini, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja mengagendakan menjatuhkan vonis pada eks wali kota Jogja dua periode, Haryadi Suyuti (HS).

Haryadi Suyuti Dituntut Pidana 6 Tahun 6 Bulan

Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS), terdakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Jogjakarta dituntut penjara 6 tahun 6 bulan.

Haryadi Dicecar Dua Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, kemarin (19/10). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar HS dengan dua kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB). Yakni Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Java Orient Property (JOP) dan Hotel Iki Wae (Aston Malioboro) yang diajukan PT Guyub Sengini Group.

Sidang di Jogja, HS Cs dari Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah daftarkan persidangan Haryadi Suyuti (HS) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja pada Rabu (12/10).

Triyanto Tak Hadir, Rapat Dijadwal Ulang

Persidangan kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), terus bergulir. Persidangan kemarin (8/9) telah masuk agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa pemberi suap Dandan Jaya Kartika.

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Balai Kota Jogja

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (7/6). Sekitar 9 personel mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat wara-wiri ke sejumlah ruangan. Terlihat pula sejumlah personel Brimob Polda DIJ menggunakan senjata api yang ikut mengawal. 

Diduga Sering Terima Suap Izin Hotel

KPK menengarai Haryadi Suyuti (HS), wali kota Jogja periode 2011-2016 dan 2017-2022 bukan hanya sekali menerima suap dari penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di daerah Kemetiran, Gedongtengen, Jogja.

Tak Hanya Haryadi Suyuti, KPK Juga Amankan 4 ASN Pemkot Jogja

Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi ungkap ada 4 aparatur sipil negara (ASN) yang turut diamankan KPK. Terdiri dari dua Kepala Dinas, seorang Kepala Bidang dan seorang staf. Seluruhnya masih berstatus ASN aktif di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

OTT KPK, Makin Kencang Evaluasi Izin Era HS

Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Sumadi pagi ini bakal menggelar rapat kerja. Dia bakal mengumpulkan sejumlah pejabat penting balai kota. Mulai dari Sekda Aman Yuradijaya, tiga asisten Sekda, plus beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jogja.