MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal
MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis. Untuk itu, sebaiknya masyarakat tidak lagi mempermasalahkan halal-haram vaksin tersebut.
MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis. Untuk itu, sebaiknya masyarakat tidak lagi mempermasalahkan halal-haram vaksin tersebut.
SAAT ini kita sedang dihadapi oleh situasi kuldesak, di mana situasi ....
RADARJOGJA.CO.ID-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)No 56 Tahun 2016 tertanggal 14 ....