Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Inspektorat Minta Semua Lurah Taat Aturan

Editor Content • Jumat, 19 Mei 2023 | 21:14 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Inspektur DIJ Muhammad Setiadi mengatakan masih sedang merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas TKD Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dia berjanji secepatnya menyelesaikan. “Masih dalam proses. Secepatnya karena tim masih konfirmasi dengan beberapa pihak,” jelasnya.

Merespons penetapan tersangka Robinson Saalino dan Agus Santoso atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD di Caturtunggal, Inspektorat DIJ meminta kepada seluruh kepala desa atau lurah dapat mengelola TKD sesuai perundang-undangan berlaku atau sesuai dengan izinnya.

Setiadi mengatakan, ketentuan pemanfaatan TKD telah tertuang dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Seluruh kepala desa selaku pengelola harus mempergunakan sesuai ketentuan itu. “Harus sesuai. Kalau tidak sesuai, ya nunggu akibatnya saja,” katanya kemarin (18/5).

Ia menjelaskan, pengawasan pengendalian tentang pengelolaan TKD di wilayah telah dilakukan secara berjenjang, sudah diatur dalam regulasi. Ketika akan dipihakketigakan atau disewakan, harus melalui proses pentahapan, dari desa mengajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) kabupaten dan ke provinsi.  Kemudian pengajuan izin kepada penghageng panitikismo. “Izinnya dulu itu disetujui. Nanti baru ke kepala desa perjanjian kerjasamanya. Dan yang paling penting adalah sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan izin,” ujarnya.

Menurutnya, penyimpangan pemanfaatan TKD di Caturtunggal Sleman bermoduskan investasi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin awal untuk area rumah singgah hijau. Namun pemanfaatannya diubah tanpa izin untuk pembangunan perumahan.

“Kalau memang untuk kegiatan, misalnya wisata ya harus wisata, nggak boleh untuk yang lain. Yang ini kan kasusnya untuk rumah singgah hijau, tapi nyatanya untuk perumahan kemudian (diperjualbelikan) ya istilahnya itu,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendukung langkah Kejati DIJ yang menetapkan dan menahan tersangka Robinson dan Agus Santoso dalam kasus penyelewengan pemanfataan TKD. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati DIJ maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain. “Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya,” katanya.

Kamba menilai perlunya penelusuran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan TKD diduga tidak hanya terjadi di satu titik saja, melainkan di tempat lain. Dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, harus diproses hukum secara transparan, profesional dan akuntabilitas.

“Patut ditelusuri ada atau tidaknya pihak yang memberikan jaminan terkait perizinan, pemanfaatan dan penggunaan TKD. Patut diduga dengan memberikan jaminan pemanfaatan TKD tersebut tidaklah gratis, karena ada dugaan aliran dana yang mengalir,”jelasnya.

Kamba memprediksi kecil kemungkinan pengembang nekat melakukan pelanggaran tanpa ada yang memberikan jaminan. “Meminjam pernyataan Kajati DIJ Ponco Hartanto menduga mafia tanah TKD dilakukan secara masif, terstruktur dan by design. Kalau yang dipersoalkan adalah tentang pembiaran atau tidak melakukan pengawasan oleh lurah Caturtunggal, yang menjadi pertanyaan pihak-pihak yang memberikan izin selain lurah Caturtunggal apakah melakukan pengawasan, sehingga tidak disentuh oleh hukum?” tambahnya.

Diharapkan ditetapkannya dua tersangka ini dapat membuka suara terkait pihak-pihak mana saja yang terlibat. “Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja,” tambahnya. (wia/laz) Editor : Editor Content
#Jogja Corruption Watch #tkd