RADAR JOGJA - Pria asal Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul ditangkap Polsek Mlati, Sleman. Pria bernama Gegi Giyantoro (GG), 22, itu menjadi tersangka tindak pidana pemerasan. Modusnya, memeras korban pria inisial MDAA dengan memanfaatkan akun palsu MiChat dan mengaku sebagai perempuan open booking online (BO).
Peristiwa itu terjadi Sabtu (4/3), sekitar pukul 01.30. GG menemui korban sesuai lokasi yang mereka sepakati, yaitu di sebuah kos di belakang Jogja City Mall (JCM), Sinduadi, Mlati. "Namun pada saat bertemu korban, GG mengaku sebagai suami perempuan yang ada di akun MiChat. Lantas di situlah terjadi pemerasan," ungkap Kapolsek Mlati Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo Selasa (14/3).
Sesuai kesepakatan awal, tarif open BO Rp 100 ribu. Namun saat di lokasi, pelaku justru meminta uang korban Rp 200 ribu. Jika korban tidak memberikan uang tersebut, GG mengancam akan membuka aib open BO kepada keluarga korban.
Merasa terancam, korban menuruti pelaku. Selain memberikan uang tersebut, jaket korban juga diminta pelaku. Kemudian KTP korban, difoto oleh pelaku.
Semakin menjadi-jadi, GG kembali meminta uang senilai Rp 1 juta. Jika tidak diberikan, maka pesan open BO itu akan disebarluaskan. Pelaku akan meningkatkan permintaan menjadi dua kali lipat, jika tidak dikabulkan dalam waktu satu jam. "Mendapatkan ancaman seperti itu kemudian korban melaporkan kepada kami," kata Andhies.
Saat dimintai keterangan, GG mengaku gabut dan tidak bisa tidur. Sehingga membuat akun palsu MiChat. Konon terinspirasi dari teman tongkrongannya yang sebelumnya membahas aplikasi itu. Lantas dia mengambil foto secara acak dari akun Instagram orang Thailand. Untuk kemudian dijadikan akun palsu.
GG yang merupakan karyawan swasta ini pun mengaku sedang terlilit utang.
Untuk menutup utangnya, dia memilih jalan pintas dengan modus tersebut. Dia menyebut, baru pertama kali melakukan perbuatannya dengan modus operandi tersebut. "Dari Rp 200 ribu itu, baru tak pakai Rp 50 ribu buat beli bensin aja," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 369 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kendati dari angka kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menjelaskan, kerugian korban 200 ribu itu tidak termasuk dalam pasal 368 dan 369 pemerasan dan ancaman. "Batasan kerugian itu hanya diatur dalam pasal-pasal pencurian, penipuan, tetapi tidak dengan pasal pemerasan dan ancaman ini,” bebernya.
Oleh karena itu, meskipun kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma), namun perkara ini bukan tindak pidana ringan. Sehingga tidak dapat dilakukan dengan restorative justice. (mel/eno) Editor : Editor Content