Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PTSL Dihentikan, Warga Diimbau Urus SMS

Editor Content • Senin, 20 Februari 2023 | 23:58 WIB
PROGRAM STRATEGIS: Anggota Komisi II DPR RI Sukamto menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan kelompok masyarakat di Grha Sarina Vidi kemarin (20/2). Turut mendampingi Kakanwil BPN DIJ Suwito (kanan). (YOGI IP/RADAR JOGJA)
PROGRAM STRATEGIS: Anggota Komisi II DPR RI Sukamto menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan kelompok masyarakat di Grha Sarina Vidi kemarin (20/2). Turut mendampingi Kakanwil BPN DIJ Suwito (kanan). (YOGI IP/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Sertifikasi tanah kepemilikan pribadi di Kabupaten Sleman mencapai 97 persen. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pun telah dihentikan. Hal itu mengingat produk akhir PTSL harus seluruh lahan satu desa secara lengkap. Oleh karena itu, warga pemilik tanah yang belum mengurus sertifikat tanah diimbau mengikuti program SMS, yakni sertifikat masal swadaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso menuturkan, sertifikasi tanah melalui program SMS tetap dikenai biaya, namun ada keringanan. “Kalau mengurusnya secara sporadik kena biaya penuh. Maka kami sarankan SMS. Nanti diajukan lewat kalurahan untuk identifikasi,” jelasnya usai sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Grha Sarina VIdi kemarin (20/2).


Kakanwil BPN DIJ Suwito menambahkan, meski sisa tanah milik warga yang belum bersertifikat lewat program PTSL tinggal sedikit, program sertifikasi masal tetap digalakkan. “Supaya segera rampung semua. Di samping ada program nasional terkait tol,” ungkapnya.


Nah, terkait proyek tol, Suwito memastikan semua warga terdampak pasti akan mendapatkan pembayaran. Hanya proses pembayarannya tidak sama. Selain ada tahapan yang harus dilalui juga disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Sukamto mengimbau masyarakat pemilik lahan pribadi segera mengurus sertifikat tanahnya. Ini menyusul program PTSL dari pemerintah pusat yang akan berakhir pada 2024. Pengurusan sertifikat lewat program PTSL gratis. "Saat ini masih banyak tanah yang tidak memiliki hak kepemilikan tetap. Maka harus segera diselesaikan. Termasuk tanah-tanah berstatus leter C atau D," jelasnya.


Dalam kesempatan itu Sukamto juga menyinggung tanah-tanah warga terdampak tol. Menurutnya, pembayaran ganti untung tanah terdampak tol memang belum selesai. Pembayaran dilakukan secara bertahap.


Terkait appraisal harga tanah pun berbeda-beda. Nah, jika hal itu menimbulkan kecemburuan, Sukamto meminta masyarakat menyampaikannya secara bijak dan terbuka. "Sebagai orang Jogja berpendapatlah secara santun," tuturnya.


Sebagai wakil rakyat Sukamto siap mendampingi masyarakat yang mengalami masalah pembayaran tanah atau sertifikasi lahan secara kekeluargaan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa pemerintah pasti akan menyelesaikan seluruh masalah pertanahan dengan bijaksana.(yog)

Editor : Editor Content
#bpn dij #Sleman #pertanahan