"Pembentukan satgas PPKS di kampus, upaya kampus menciptakan suasana aman dan nyaman, terlindungi (dari kekerasan seksual, Red)," ujar Rektor UPN 'Veteran' Jogja Mohamad Irhas Effendi Rabu (14/12).
Irhas mengatakan pembentukan Satgas PPKS adalah respons Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Oleh sebab itu, proses dan aturannya mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalamnya.
"Cukup panjang dan sempat beberapa tertunda sedikit. Tugas pertama tentu adalah membentuk pedoman pelaksanaan PPKS di UPN Jogja. Harus sosialisasi pedoman yang telah dibuat itu, bagaimana pencegahan dan penanganan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus berkaitan kekerasan seksual, UPN mengacu pada peraturan rektor dan kode etik. Adanya Satgas sebagai bentuk keseriusan amanat Permendikbudristek dan kemudian akan diturunkan menjadi peraturan Rektor. Pedomannya saat ini sedang berproses.
"Kalau tim sudah bekerja akan ada di pedoman, ada pelaporan berkala ke pimpinan agar proses berjalan sesuai dengan yang ditargetkan. Harus buat pelaporan kepada Rektor untuk pastikan bahwa proses itu telah berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UPN 'Veteran' Jogja Ida Susi Dewanti mengatakan Satgas terbentuk 30 November 2022. Tugas pertama ialah menyempurnakan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selanjutnya, Satgas akan lebih banyak melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bagi seluruh civitas akademika. Dia berharap tidak ada pekerjaan penanganan kasus, yang artinya kekerasan seksual tidak terjadi di kampus.
"Kami buat tata kelola yang baik, berkaitan dengan kekerasan seksual ini. Membuat instrumen untuk aturan, baik yang segera kami buat aturan rektor terkait PPKS. Serta instrumen di bawahnya baik SOP (standard opertional procedure, Red) penanganan dan tindakan lainnya. Juknis sebagai rambu-rambu bagi kami anggota Satgas," paparnya. (lan/kus)
Editor : Editor Content