Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sambut Tol, Matangkan Tata Ruang Wilayah

Editor Content • Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:19 WIB
TERDAMPAK : Bangunan SMPN 2 Tempel yang dekat dengan Selokan Mataram. Dimungkinkan terkena tambahan lahan tol Jogja - Bawen.(WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA)
TERDAMPAK : Bangunan SMPN 2 Tempel yang dekat dengan Selokan Mataram. Dimungkinkan terkena tambahan lahan tol Jogja - Bawen.(WULAN YANUARWATI/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Menjemput proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman rencanakan penataan desain tata ruang. Dalam perkembangan kebijakan rencana tata ruang (RTR), Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan berdasarkan karakteristiknya. Yakni, kawasan Sleman utara, Sleman tengah, Sleman timur dan Sleman barat.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Kabupaten Sleman Irene Riana Pramudiwati menjelaskan, kawasan Sleman utara akan difokuskan pada pemukiman, kegiatan wisata alam, dan kegunungapian. Kawasan Sleman tengah, selain permukiman perkotaan, juga diproyeksikan pada kegiatan, pendidikan dan pariwisata.

Selanjutnya, kawasan Sleman timur selain pemukiman juga difokuskan pada wisata budaya peninggalan sejarah. Dan kawasan Sleman barat akan difokuskan pada permukiman, kegiatan budidaya pertanian, agrobisnis dan agrowisata. "Pengelompokan ini berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah," kata Irene, belum lama ini.

Kedati begitu, dia belum dapat memberikan data terkait pemanfaatan lahan inti dan cadangan di masing-masing pembagian wilayah. Data yang ditetapkan merupakan data satu kabupaten.

Adanya PSN rencana pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen di wilayah Sleman, pemkab berupaya mempertimbangkan pemenuhan lahan hijau berupa kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) maupun indikasi arahan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan.

"Untuk KP2B di Kabupaten Sleman yang harus dipenuhi terdiri dari lahan inti seluas 17.947,54 hektare dan lahan cadangan seluas 534,50 ha," sebut dia.
Hal ini, sesuai amanat Perda DIJ nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang wilayah DIJ tahun 2019-2039. Sedangkan upaya pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20 persen dari luas perkotaan. Disamping itu, dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak mengamanatkan langsung berapa luasan.

Kawasan perkotaan, jelasnya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021. Aturan ini berisi tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.

Upaya merespon PSN, aspek tata ruang yaitu melaksanakan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman 2011-2031. Dengan menata kembali kebijakan dan strategi perencanaan dan pengendalian penataan ruang terhadap dampak rencana pembangunan jalan tol, diharapkan mewujudkan penaataan ruang Kabupaten Sleman yang harmonis. "Baik secara aspek ekonomi, sosial-budaya, maupun aspek lingkungan," tandasnya.

Sementara itu, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Asisten Administrasi Umum Kunto Riyadi menambahkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan bupati terkait penataan tata ruang menyambut PSN tersebut. Khususnya pada pengembangan Sleman Barat yang difokuskan pada pertanian, agrobisnis dan agrowisata.

Nah, untuk pengembangannya tidak cukup mampu bila sepenuhnya dilakukan pemerintah kabupaten. Nantinya, pemkab akan membuka kerjasama dengan pihak swasta. Membuka peluang investor swasta. "Kalau hanya mengandalkan pemerintah Sleman, seberapa sih kemampuannya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cuma Rp 3 triliun. Sedang kebutuhan semua investasi, biaya modal cuma tersedia Rp 1 triliun. Untuk mengejar pertumbuhan ekonomi seperti ditargetkan sekitar Rp 4 triliun. Kami butuh orang yang berinvestasi," bebernya.

Kendati begitu, tahap pengembangan pertanian dengan membuka investasi masih terkendala akibat pandemi Covid-19, menyebabkan ekonomi sulit. Karena evaluasi rencana dasar ini juga merespon pasar, maka setiap lima tahun sekali akan di evaluasi. "Prosesnya perlahan-lahan. Konsep pengelolaan pertanian berbasis teknologi kami menggandeng akademisi untuk risertnya," tandas dia. (mel/bah)

  Editor : Editor Content
#Pemkab Sleman