SLEMAN - Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Sayangnya, sejumlah pengusaha di Kabupaten Sleman masih belum menunaikan kewajiban ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Cicilia Lusiani menjelaskan, mekanisme aduan THR terpadu dilakukan melalui kanal WhatsApp yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ. Dia menyebut untuk Bumi Sembada terdapat lima aduan masuk dengan empat perusahaan objek aduan. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang jasa.
"Dari empat perusahaan objek aduan, dua perusahaan sudah membayar THR pada 13 Maret 2026," katanya dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Sementara untuk dua perusahaan lainnya sudah membayar, tapi belum 100 persen. Untuk dua perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini dia sebut sudah dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan DIJ untuk ditindaklanjuti.
"Penanganan aduan THR pasca H-7 selanjutnya ada pada pengawas ketenagakerjaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIJ Amin Subargus menyebut, total di Kabupaten Sleman ada 22 perusahaan yang jadi objek aduan THR. Aduan ini diterima lewat berbagai kanal. Mulai dari posko THR Disnakertrans DIJ sendiri, kanal WhatsApp khusus, pekerja yang langsung datang ke kantor, pengaduan lewat posko Kementerian Ketenagakerjaan, serta pengaduan dari posko Kabupaten atau kota.
"Jadi 22 perusahaan ini objeknya. Kalau yang mengadu ada satu orang, dua orang, ada juga yang sampai 200," katanya.
Perusahaan-perusahaan ini dia sebut bergerak di berbagai sektor. Mulai dari manufaktur, outsourcing, bank pengkreditan rakyat, kafe dan restoran, perusahaan pengolahan makanan, hingga perusahaan digital. Total ada 1.140 pekerja terdampak. Menurut Amin, beberapa perusahaan sebelumnya sudah sempat dilaporkan, tetapi tahun ini kembali tidak membayar THR.
Amin menyebut, ada 65 persen perusahaan yang akhirnya sudah membayar, 25 persen dicicil, sementara sisanya akan membayar setelah lebaran. Meski demikian, hal ini tetap dianggap melakukan pelanggaran karena melebihi batas waktu, yakni seminggu sebelum Lebaran.
Untuk itu, dilakukan tindak lanjut pengawasan dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan. Lalu akan disampaikan nota pemeriksaan pertama dengan batas waktu tujuh hari. Jika tidak patuh dan tidak membayar THR akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua.
Apabila masih bebal akan diberikan sanksi administrasi. "Sanksi ini kami rekomendasikan pada pemerintah daerah di mana perusahaan itu berada," katanya. (del/laz)