Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KSKG Siap Sengketakan PPID Gunungkidul jika Tak Buka Data Perizinan Pariwisata di Sepanjang Pantai Selatan

Delima Purnamasari • Senin, 16 Maret 2026 | 21:58 WIB

 

 

Jumpa pers Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu
Jumpa pers Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu


SLEMAN - Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG) menyoroti pembangunan objek wisata di pesisir selatan Gunungkidul yang dinilai telah menghancurkan ekologi kawasan bentang alam karst (KBAK).

 

Koalisi ini terdiri atas 36 lembaga maupun komunitas. Di antaranya, Ide dan Analitika Indonesia (Idea), Center of Economic and Law Studies (Celios), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogjaakarta.

Salah satu pariwisata yang disorot adalah On The Rock yang berada di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Wisata itu dinilai menghancurkan bukit karst dengan membelahnya jadi dua, mendirikan bangunan permanen, hingga privatisasi area sempadan pantai.

Kehadirannya juga dinilai melanggar Perda DIJ No.10/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam pasal 111 disebut pemanfaatan kawasan karst dibatasi hanya untuk kegiatan yang tak mengganggu ekosistem.

Direktur Eksekutif Idea, Ahmad Hedar menjelaskan, atas dugaan pelanggaran ini dilakukan upaya untuk melihat tata kelola perizinan dalam industri pariwisata di sekitar Pantai Gunungkidul. Jadi, dilakukan permohonan informasi lewat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Dengan permohonan berupa dokumen perizinan berusaha, dokumen persetujuan lingkungan, dokumen tata ruang dan lokasi, dokumen bangunan dan sarana, rekomendasi dan persetujuan teknis, hingga dokumen pengawasan dan kepatuhan.

"Permohonan ini tidak hanya untuk satu proyek, tapi seluruh infrastruktur pariwisata di sepanjang pesisir pantai Gunungkidul pada 2014 sampai 2025," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Idea, Kasenan, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (16/3/2026).

Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi karena dianggap sebagai dokumen yang dikecualikan. Padahal, dokumen perizinan apalagi pada kawasan lingkungan hidup wajib dibuka pada publik. Penutupan informasi semacam ini dia sebut justru berpotensi menguatkan dugaan akan adanya pelanggaran tata kelola.

Ahmad juga menyebut, atas penolakan dari PPID ini dia sebut telah disampaikan surat keberatan. Jika nantinya dalam batas 30 hari tidak ada respons yang baik, rencananya dilakukan permohonan sengketa informasi publik. Dia memperkirakan batas tersebut jatuh sekitar 13 April mendatang.

"Untuk penggugat kami dan tergugatnya penguasa dokumen. Kami meminta ini untuk memastikan bahwa mereka itu menabrak banyak regulasi," tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Celios Panji Kusumo menyebut, setelah Lebaran akan mengirimkan surat pada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco).

Hal ini kaitannya dengan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai prinsip konservasi di kawasan Kars Gunung Sewu sebagai bagian UNESCO Global Geopark. Harapannya nanti pemerintah pusat maupun daerah bisa diberikan teguran maupun dilakukan observasi langsung demi menjaga keberlangsungan kawasan karst.

"Payung hukum sudah ada, tapi implementasinya masih merusak. Surat ini rencana kami kirimkan setelah lebaran," tambahnya.

Koordinator Advokasi Walhi Jogjakarta Rizky Abiyoga yang turut hadir menyebut, berdasarkan hasil investigasi terdapat 13 industri berbasis korporasi yang semuanya cenderung tidak berizin lingkungan. Belasan usaha ini disebut telah mengubah sekitar 34,4 hektare bentang alam.

"Termasuk On The Rock yang membongkar bukit dan sekarang semakin memperluas ekspansi wilayahnya," katanya.

Dalam kesempatan ini KSKG turut memberikan empat pertanyaan sikap. Di antaranya, hentikan segala bentuk penggusuran terhadap ruang hidup warga atas nama proyek wisata eksklusif, membuka akses dokumen lingkungan beserta kelengkapannya pada seluruh proyek di atas KBAK, meminta Pemkab Gunungkidul mengkaji ulang proyek wisata yang merusak KBAK, dan mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan kawasan karst.

Radar Jogja telah mencoba melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul Setiyo Hartato terkait permohonan informasi ini.

Namun, hingga berita ini diunggah Setiyo tidak memberikan jawaban. Baik melalui pesan, telepon, maupun permohonan untuk bertemu. (del/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pantai Gunungkidul #karst #PPID #Celios #Gunungkidul