Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto menjelaskan, kronologi peristiwa berawal pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 04.50 saat petugas piket Polsek Gamping melaksanakan patroli subuh.
Saat itu menemukan dua anak berinisial H dan A yang sedang mengisi bubuk petasan di bulak persawahan, Gamping.
Kemudian dilakukan pengembangan dari kedua anak tersebut, lalu didapatkan pembuat dan pengedar bubuk petasan, yakni anak berinisial F.
"Anak F membeli bahan kimia dan mencampurnya jadi bahan peledak atau mercon yang dipakai sendiri dan dijual," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman, Jumat (13/3).
Motif sang anak adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan bahan peledak ini. Saat dilakukan proses penyidikan sendiri ditemukan barang bukti berupa 15 bungkus obat peledak siap edar. Masing-masing seberat satu ons dan dijual seharga Rp 30 ribu.
Selain itu, ada satu bungkus belerang seberat satu kilogram dan 14 gulungan kertas bahan petasan.
"Untuk produksinya baru 19 ons. Empat ons sudah dijual," katanya.
Kiswanto menyebut, penjualan dilakukan pada teman-teman sekitarnya dan tidak ada penjualan secara daring.
Sementara bahan peledak sendiri dibeli melalui platform Shopee dan TikTok. Perbuatan memproduksi mercon disebut baru pertama kali dan dilakukan di tempat tinggalnya bersama dengan sang nenek.
Dia menyebut F ini memang tidak serumah dengan orang tuanya.
"Remaja ini sejak Sabtu 7 Maret lalu dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta," katanya. (del)
Editor : Bahana.