Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengadaan Barang/Jasa untuk Pelaku UMKM

Yogi Isti Pujiaji • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:03 WIB

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman R.B. Ramelan SE
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman R.B. Ramelan SE

SLEMAN - Melek teknologi dan kemandirian digital menjadi sebuah keniscayaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas. Terlebih di era belanja online seperti sekarang. Bahkan pemerintah pun melakukan transaksi digital dalam pengadaan barang dan jasa.


Terkait hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman R.B. Ramelan SE mengimbau pelaku UMKM untuk meng-up grade diri terhadap perkembangan teknologi digital. Supaya bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Di sisi lain, Ramelan usul kepada pemerintah daerah agar memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa. Salah satunya dengan membuat aplikasi transaksi digital sendiri. Yang lebih bersifat lokal dan spesifik untuk pengadaan barang/jasa pemerintah. "Tanpa biaya atau fee layanan. Dan dengan tempo pembayaran cepat," ujarnya kemarin.


Politikus PDI Perjuangan itu optimistis, pemerintah daerah mampu membiayai pembuatan aplikasi digital untuk pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan APBD. Termasuk biaya pemeliharaannya.


Hal itu demi menjaga eksistensi UMKM. Sebab, para pelaku usaha bukan hanya dikenai biaya layanan dalam setiap transaksi lewat marketplace yang ada saat ini. Tapi juga kena pajak.


Menurut Ramelan, kondisi itu cukup memberatkan pelaku UMKM. Apalagi jika pembayaran transaksi harus ngendon cukup lama di perusahaan pengelola aplikasi marketplace. "UMKM akan 'menjerit'," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, sejauh ini ada dua platform digital utama yang menjadi sarana transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah. Yakni Inaproc dan Mbiz (Mbizmarket).


Inaproc dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) lewat aplikasi e-katalog. Sedangkan Mbiz oleh swasta.


Kedua platform tersebut menyediakan etalase digital bagi perusahaan mana pun -biasa disebut dengan istilah penyedia- untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.


Mbiz mengenakan biaya layanan (platform fee) sebesar 0,0225 persen. dari subtotal transaksi. Sedangkan biaya layanan Inaproc bervariasi tergantung produk dan penyedianya.


Maka dari itu, Ramelan mendorong pemerintah daerah segera membuat platform digital marketing sendiri. Agar tak lagi mengandalkan aplikasi berbayar yang memberatkan pelaku UMKM peserta tender pengadaan barang dan jasa.


Ramelan mengatakan, upaya itu sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Sekaligus meningkatkan daya saing usaha dan kualitas produk lokal.


Selain itu, Ramelan juga mengusulkan pemberian insentif bagi pengusaha yang telah memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Insentif itu tidak harus berbentuk bantuan atau modal. Tapi bisa berupa program promosi atau sejenisnya. Supaya pelaku usaha lebih bersemangat. "Yang penting ada timbal baliknya bagi pengusaha," tuturnya. (yog)

 

Editor : Herpri Kartun
#pendapatan asli daerah (PAD) #DPRD Sleman #belanja online #digital #UMKM