Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peralihan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Banyak Guru dan Tendik di Kabupaten Sleman Justru Alami Penurunan Gaji

Delima Purnamasari • Minggu, 1 Maret 2026 | 22:07 WIB

 

Photo
Photo

SLEMAN - Peralihan pegawai harian lepas atau akrab disebut honorer tidak serta-merta memberikan kesejahteraan bagi para guru maupun tenaga pendidik. Sebagian pahlawan tanda jasa di Kabupaten Sleman justru mengaku mengalami penurunan gaji. Jumlahnya beragam, dari yang Rp 200 ribu hingga Rp1 juta.

Salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, adanya kebijakan kepegawaian ini bisa membuat gaji naik maupun turun. Tergantung dari gaji yang diperoleh sebelumnya. Dia sendiri turun Rp 200 ribu.

"Harapannya ada kebijakan terbaru agar lebih baik lagi penghasilannya," terangnya saat diwawancarai di ruang kepala sekolah tempatnya mengajar, Jumat (13/2/2026).

Dia menjelaskan, penurunan ini terjadi karena komponen fasilitasi yang tidak lagi diterima. Lantaran PPPK paruh waktu yang sudah merupakan ASN, bukan lagi honorer. Gajinya saat honorer pun belum memenuhi angka UMK. Namun, kini justru semakin menjauhi standar upah minimum tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh guru di Sleman yang lain. Gaji ketika honorer bisa bervariasi karena tergantung anggaran dari instansi masing-masing sekolah. Seringkali memang di bawah UMK. Namun, ada tambahan fasilitasi.

Besarannya paling rendah adalah pegawai tetap yayasan Rp565 ribu dan paling besar guru tidak tetap katagori 2 sebesar Rp1,365 juta. Fasilitasi ini dibayarkan setiap dua bulan sekali. Sementara gaji untuk guru PPPK paruh waktu yang pendidikan S1 saat ini disamakan sebesar Rp1,9 juta. Sedangkan untuk tendik Rp1,3 sampai Rp1,8 juta bergantung pada pendidikan terakhir.

"Banyak rekan yang mengalami penurunan karena dulu ditambah fasilitasi," keluhnya. Dia sendiri hanya mau menjawab wawancara lewat pesan WhatsApp karena menilai ini persoalan sensitif. Khawatir bila salah ucap.

Di sisi lain, saat menjadi PPPK paruh waktu ada tambahan tanggung jawab administrasi. Mereka diwajibkan melakukan presensi dari pukul 07.00 sampai 15.00. Khusus hari jumat pukul 07.00 sampai pukul 14.00. Beda dengan saat honorer yang tidak wajib presensi. Ketika sudah selesai melaksanakan kewajiban mengajar di kelas maka diperbolehkan pulang.

"Kami juga diwajibkan melengkapi perangkat mengajar dan untuk tendik juga membuat laporan pelaksanaan kerja," tambahnya.

Dia ingin agar guru bisa mendapat gaji setidaknya minimal UMK seperti dinas-dinas yang lain dan dapat THR. Kalau pun tidak bisa, harapannya bisa dialihkan ke PPPK penuh waktu secara serentak. Dia sendiri sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 11 tahun.

Baca Juga: PMI Purworejo Targetkan Produksi 15 Ribu Kantong Darah Tahun Ini

"Dinas lain bisa dapat UMK dan ada rincian tunjangannya, tapi kami yang ada di sekolah belum bisa," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Mustadi mengaku memahami persoalan ini. Apalagi di sekolah besar yang dulunya bisa bergaji lebih dari Rp3 juta per bulan, tetapi kini hanya Rp1,9 juta.

Namun, dia memperkirakan 50 persen di antaranya naik. Di sisi lain, di Bumi Sembada jumlah PPPK paruh waktu cukup banyak, yakni 3.515 orang. Sementara dinas pendidikan mendominasi dengan 1.285 orang. "Gaji ini disesuaikan dengan kemampuan Kabupaten Sleman," katanya.

Saat ini tengah diupayakan dengan mengirimkan surat diskresi pada kemendikdasmen untuk kompensasi atau bantuan PPPK paruh waktu. Agar nantinya dana bos pusat maupun bos daerah bisa berperan. "Ini seratus sekian kabupaten dan kota ngirim semua karena masalah nasional. Kami masih menunggu jawaban," katanya. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#kemendikdasmen #gaji #honorer #PPPK #ASN #Bumi Sembada #Kabupaten Sleman #PNS #Mustadi