Salah satunya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto.
"Pak Rektor itu ditelepon Kapolda ini putra jenengan kami tahan. Pak Rektor telepon saya buat ikut ke Polda ambil anaknya," katanya ditemui di UNY, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan, perwakilan UNY datang ke Mapolda DIJ sekitar pukul 21.00 hingga 23.30.
Berdasarkan keterangan mahasiswa ini, Anang menjelaskan bahwa benar dia ikut serta dalam demo, tetapi niatnya untuk menonton saja. Tidak melakukan tindak pidana.
Hanya saja terdorong massa dan tidak sempat lari lalu akhirnya tertangkap.
Mahasiswa ini juga mengalami luka di kepala sehingga sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan. Luka ini karena ada orang tidak dikenal yang memukulnya. Saat ini Anang menyebut kondisi mahasiswa sudah stabil dan dibawa ke indekosnya.
"Kami laporkan ke orang tuanya. Orang tuanya nangis-nangis ditelepon," tambahnya.
Menurutnya, mahasiswa ini akan diberikan pembinaan. Apakah nanti harus menjalani sidang kode etik, dia sebut belum bisa memastikan.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin. Dia menjelaskan satu mahasiswa ini dijemput oleh Rektor, Direktur Kemahasiswaan, dan Staf Ahli Bidang Hukum.
Saat ini dia sebut belum ada komunikasi lebih lanjut dengan mahasiswa terkait.
Dia menegaskan UNY tidak melarang mahasiswanya untuk demonstrasi. Hal terpenting tidak anarkis atau merugikan kepentingan umum.
"Harusnya ada pembinaan dari bidang kemahasiswaan dan saya kira sudah dilakukan itu," katanya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa dari elemen UNY Bergerak berinisial G menerangkan, mahasiswa UNY yang ditangkap berasal dari Jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2025. Dia mengaku bersyukur lantaran mahasiswa ini langsung dikeluarkan.
Ini mengingat siang harinya Perdana Arie Putra Veriasa yang jadi terpidana karena aksi demontrasi baru saja keluar.
"Siang keluar malam ada yang masuk lagi, untungnya tidak sampai kasus," katanya.
Dia berharap pihak kampus bisa lebih peduli untuk kasus-kasus serupa. Agar ke depannya bisa memberikan pendampingan intensif pada mahasiswa saat terjerat pada kasus hukum. (del)
Editor : Bahana.