Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Soroti Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana

Administrator • Jumat, 3 November 2017 | 22:50 WIB
HARUS BERIZIN: Salah seorang wisatawan berpose dengan latar belakang bangunan The Lost Word Castle di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Bangunan itu tak berizin dan didirikan di kawasan rawan bencana 3 erupsi Gunung Merapi.(Dwi agus/radar jogja)
HARUS BERIZIN: Salah seorang wisatawan berpose dengan latar belakang bangunan The Lost Word Castle di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Bangunan itu tak berizin dan didirikan di kawasan rawan bencana 3 erupsi Gunung Merapi.(Dwi agus/radar jogja)
SLEMAN – Anggota Ikatan Ahli Perencanaan DIJ Dambung Lamuara Djaja mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam pengawalan aturan baku wilayahnya. Menurutnya, produk Peraturan Daerah hingga Peraturan Bupati di Sleman lengkap, hanya pengawalan dan ketegasannya belum optimal.

Kelemahan pengawalan terlihat dari masih adanya pelanggaran-pelanggaran produk hukum. Paling menojol terkait perizinan pembangunan. Salah satu yang mencolok adalah pembangunan The Lost World Castle (TLWC) di Dusun Petung, Kepuharjo Cangkringan.

"Seakan tidak menganggap adanya aturan dari Pemkab Sleman. Bisa dibilang kecolongan juga, karena bangunan sudah berdiri baru menerbitkan surat peringatan. Padahal kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III," jelasnya, seusai FGD Tata Ruang di Aula Bappeda Sleman, kemarin (1/11).

Dambung mengungkapkan, pengelola melanggar banyak aturan. Mulai dari Perbup Nomor 20 Tahun 2011 tentang KRB III Gunungapi Merapi, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2014 mengenai Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Sejatinya pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sedari dini. Terlebih dengan koordinasi kepada kepala dukuh dan pemerintah desa. Terlebih sempat ada laporan awal terkait pembangunan. Dimana bangunan masih dalam pondasi awal.

Mengenai status kepemilikan lahan, pemilik tidak bisa menjadikan sebuah alasan. Dambung menegaskan izin kepemilikan bukan berarti bisa membangun tanpa berkonsultasi. Terlebih mengetahui rencana tata ruang wilayah dalam KRB Gunung Merapi.

"Setidaknya dari kasus ini, Pemkab Sleman bisa mengevaluasi diri. Jangan sampai muncul TLWC-TLWC lainnya di kawasan Sleman. Harus tegas, karena produk aturan hukum di Sleman itu sudah bagus dan komplet," tegasnya.

Ketua Forum Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rahmati Husein menilai pemilik tidak melihat kajian bencana. Berdasarkan data BNPB, kawasan pembangunan tergolong zona merah luncuran awan panas erupsi Merapi.

Pemanfaatan sebagai lokasi wisata sejatinya tidak dipermasalahkan. Hanya, dalam Perpres 70 Tahun 2014 tegas diatur tidak boleh ada pembangunan bangunan baru pasca erupsi. Sementara TLWC dibangun setelah aturan Pemerintah Pusat tersebut diberlakukan.

"Lebih baik pemerintah setempat harus mulai menyoroti pembangunan di KRB III. Agar tidak ada lagi pelanggaran seperti itu," tegasnya. (dwi/ila/ong) Editor : Administrator