SLEMAN - Perdana Arie Putra Veriasa seharusnya langsung bisa bebas, Senin (23/2/2026) usai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 3 hari di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pidana itu dikurangkan durasi penangkapan dan penahanan. Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menegaskan, mahasiswa UNY bebas hari itu juga.
"Dalam hitungan majelis, masa penangkapan dan penahanan pas lima bulan tiga hari. Dengan demikian adanya perintah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh penuntut umum dari tahanan," kata Ari dalam persidangan yang langsung disambut sorak-sorak alhamdulillah para peserta sidang.
Persoalannya, saat Tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) berserta koalisi masyarakat sipil datang menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman di Cebongan, Arie belum bisa bebas. Mereka mendapat informasi bahwa ada perbedaan hitungan antara majelis hakim dengan pihak lapas. Arie disebut baru bisa bebas pada Selasa (24/2/2026) ini.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan menjelaskan pihaknya berprinsip apa yang dijelaskan di persidangan. Mestinya lapas maupun jaksa menghargai putusan dari majelis hakim. Untuk akhirnya bisa melepasnya kliennya hari Senin itu juga.
"Lapas punya penghitungan sendiri. Kami mempertanyakan sikap lapas, padahal jelas vonis majelis hakim setelah putusan dibacakan harus dibebaskan," katanya saat ditemui di Lapas Cebongan, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cebongan Khosim Nur Zaman menjelaskan, hitungannya didasarkan pada kalender telram. Terdakwa ditangkap 24 September 2025 dan vonis dilakukan pada 23 Februari 2026. Setelah dipotong vonis itu, masih menyisakan satu hari. "Di lapas baru kali ini terjadi. Putusannya pendek dan yang bersangkutan sudah menjalani tahanan kurang sehari," katanya.
Khosim menyebut, tidak mungkin pihaknya melepas terdakwa hari Senin itu, karena akan melanggar aturan dan bisa dikenai pidana. Dia menegaskan, Arie baru akan dilepaskan esok hari atau Selasa (24/2/2026) pukul 09.00.
Perdana Arie Putra Veriasa sendiri divonis bersalah atas tindakan pembakaran tenda Polda DIY. Ia dijerat Pasal 308 ayat 1 UU No. 1 tentang KUHP dan dijatuhi penjara 5 bulan 3 hari. Hukuman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menegaskan, benar terdakwa mengikuti aksi unjuk rasa di Polda DIY untuk menuntut keadilan atas kematian Affan Kurniawan yang meninggal dilindas kendaraan rantis milik Brimob di Jakarta. Hal ini termasuk bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Namun, tindakan membakar tenda tidak dapat dibenarkan oleh hukum karena melanggar ketertiban umum. "Majelis tekankan penjatuhan pidana kepada terdakwa bukan pidana pada kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegasnya.
Pertimbangan yang memberatkan putusan adalah pengaruh tindak pidana pada masyarakat, korban, atau negara. Lalu perbuatan terdakwa yang merugikan Polda DIY. Sementara pertimbangan yang meringankan putusan adalah motif terdakwa yang merupakan bentuk protes dan solidaritas kematian ojol Affan Kurniawan itu.
Peran terdakwa juga tidak signifikan karena hanya menyulutkan api di sisi sebelah timur. Sementara berdasarkan keterangan ahli, tenda memiliki lapisan anti-UV. Tenda bisa habis terbakar karena ada api lain di sisi selatan tenda dan aksi massa lain yang memasukkan barang-barang mudah terbakar.
Riwayat Arie sebagai mahasiswa yang sering melakukan kegiatan ilmiah, seminar, dan terlibat advokasi pada isu-isu ketidakadilan juga patut diapresiasi. Selain itu, berdasarkan latar belakang pendidikan, riwayat hidup, kondisi sosial menunjukkan potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik. "Apabila dijatuhi pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada terdakwa," tambah Ari.
Pertimbangan meringankan lainnya adalah sikap dan tindakan terdakwa yang tidak melarikan diri setelah melakukan pidana. Sekaligus bertekad tetap aktif dalam memperjuangkan keadilan dengan tidak melanggar hukum.
Terdakwa dan keluarga juga ada itikad baik untuk mengganti kerugian tenda walau belum dapat respons dari Polda DIY. Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam aksi yang dilakukan sebelumnya dan tidak pernah melakukan tindakan anarkistis.
"Memerintahkan pada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Ari.
Usai putusan ini dibacakan, peserta sidang yang memenuhi ruangan serempak mengucapkan alhamdulillah dan diriingi dengan tepuk tangan. Terdengar pula sorakan "Jangan takut jadi aktivis" maupun "Hidup Rakyat".
Beberapa orang bahkan turut meneteskan air mata. Saat sidang ditutup, Ruang Sidang Cakra juga bergema lagu Buruh Tani. Lagu pembebasan ini mengiringi pelukan Arie bersama kawan-kawannya saat keluar dari ruang persidangan.
Di luar ruang persidangan, massa turut menggelar baliho bertuliskan "Jangan Takut Jadi Aktivis" hingga "Menolak Bungkam". Mereka saling mengucapkan terima kasih atas seluruh perjuangan hingga persidangan terakhir ini. Sekaligus membagikan bunga mawar.
Pada sidang yang berlasngsung pukul 11.21 hingga 11.56 ini Arie bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima hasil putusan ini. Sementara JPU Bambang Prasetyo masih pikir-pikir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman Dwi Nanda Saputra menegaskan, terdakwa akan dilepaskan hari Senin itu juga dari Lapas Cebongan sesuai putusan. Hanya saja untuk waktu persisnya masih menunggu petikan putusan resmi yang dikeluarkan oleh hakim. "Tidak perlu nunggu inkrah, keluarkan dulu untuk menjalankan penetapan hakim, baru kami nanti seperti apa," kata Dwi.
Disinggung soal putusan yang jauh lebih ringan, dia mengaku belum bisa bicara saat itu. Nantinya akan dilaporkan secara berjenjang dahulu kepada pimpinan. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan menjelaskan, Arie memutuskan untuk menerima. Jadi, tim Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) mengikuti.
Dia menegaskan apabila nantinya JPU mengambil langkah banding, Bara Adil juga siap untuk kembali mengawal. "Masyarakat sipil tidak boleh takut bersuara lantang sepanjang motifnya membela ketidakadilan kaum lemah," pesannya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun