Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Sleman Siapkan Rp 55,9 Miliar untuk THR ASN, Pastikan Diberikan sebelum Lebaran

Delima Purnamasari • Senin, 23 Februari 2026 | 21:15 WIB

 

GANTI STATUS: Para PPPK Paruh Waktu Sleman saat mengikuti penyerahan SK pengangkatan di Maguwoharjo International Stadium Rabu (3/12).
GANTI STATUS: Para PPPK Paruh Waktu Sleman saat mengikuti penyerahan SK pengangkatan di Maguwoharjo International Stadium Rabu (3/12).

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Jumlah totalnya sebesar Rp 55,92 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Abu Bakar menjelaskan, anggaran tersebut terdiri dari THR gaji sebesar Rp 42,57 miliar. Lalu THR tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp 13,34 miliar. Dia menegaskan untuk THR ini akan diberikan pada seluruh ASN. Baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Pengendara Motor Keluhkan Jalan Kusumanegara Bergelombang, Ini Tanggapan Pemkot Jogja

"Untuk pencairannya masih menunggu peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat Senin (23/2).

Untuk nominal yang diterima tiap-tiap pegawai berbeda, tergantung golongan. Jumlahnya satu kali gaji. Terkait waktunya, diusahakan bersamaan atau berdekatan dengan pembayaran gaji reguler. Dia memastikan THR ini akan diterima pegawai sebelum Lebaran.

Baca Juga: Berada di Puncak Klasemen Grup Timur, Pelatih Ansyari Lubis Tak Ingin Tim Jemawa; Perjuangan Masih Panjang

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Aris Juni Kurniawan menjelaskan, dinasnya turut membuka posko pelayanan THR. Dimulai sejak 18 Februari hingga 14 Maret. Seluruh warga Bumi Sembada bisa memberikan laporan maupun konsultasi terkait persoalan THR ini.

"Kewajiban pembayaran THR sebagaimana ketentuan maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya," katanya.

Dia menyebut, ketika ada laporan akan dilakukan tindak lanjut. Apabila sampai pada batas waktu masih belum ada penunaian kewajiban maka akan diteruskan ke Disnakertrans DIJ. Tahun lalu sendiri ada sekitar 20 laporan dan konsultasi. (del/eno) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #tunjangan hari raya #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Sleman #THR #ASN #Anggaran