SLEMAN - Pegawai harian lepas Kabupaten Sleman yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu memang memiliki status kepegawaian resmi. Meski demikian, secara gaji tidak serta-merta bisa memenuhi standar upah minimum kabupaten sebesar Rp 2,6 juta.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin mengaku memang menerima komplain dan aduan soal ini. Walau sebenarnya, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat gaji yang diberikan bisa UMK atau disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Kami menampung keluhan dan komplain itu semua. Per 1 Januari kemarin baru ketahuan ternyata ada reaksi seperti itu," kata Wildan ditemui Jumat (6/2).
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Temui Gus Yusuf di Tegalrejo, Bahas Nasib Guru Madrasah dan Percepatan Sertifikasi
Wildan menyebut, PPPK paruh waktu yang belum bergaji UMK ini merupakan guru dan tenaga kependidikan (tendik). Umumnya berasal dari pengangkatan sekolah secara mandiri. Saat dinas belum bisa menyediakan guru, tetapi ada kebutuhan tambahan pegawai. Mereka lalu dibayar sesuai dengan kemampuan sekolah. Jadi, pegawai yang hasil inisiatif ini akhirnya tidak masuk dalam rekomendasi.
Jumlahnya sendiri belum dapat dipastikan. Dari total 3.513 PPPK paruh waktu, dinas pendidikan mendominasi dengan 1.285 orang. Wildan menegaskan, jumlah yang bergaji di bawah UMK hanya sebagian kecil dari 1.285 orang ini. Ada yang menerima gaji Rp 1,6 atau Rp 1,9 tiap bulannya.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama Derby Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo, Peluang Emas Gagal Dimaksimalkan Fahreza Sudin
"Kami maunya memenuhi UMK, tetapi kemampuan keuangan enggak ada," tegasnya.
Walau demikian, dengan adanya komplain ini dia sebut tengah dilakukan pembahasan ulang. Pemerintah kabupaten tetap memprioritaskan profesi guru. Rencana sementara dilakukan kajian kenaikan bertahap. Untuk yang bergaji Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta. Lalu yang Rp 1,9 juga menjadi Rp2,6 juta. Targetnya bisa dieksekusi tahun ini, dan paling lambat 2027.
"Kami membuka komunikasi dan tidak abai. Jangan sampai justru para guru ini tidak mau mengajar," katanya.
Baca Juga: Plafon Ambrol dan Dinding Retak di SMPN 1 Jetis, Akibat Gempa Pacitan
Sementara itu, Ketua PGRI Sleman Nur Suharyanto menyebut, sebenarnya uang kompensasi honorarium guru dan pegawai tidak tetap itu naik. Persoalannya mereka yang sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu sudah merupakan ASN. "Jadi, tidak menerima fasilitasi itu sehingga take homepay-nya turun," katanya.
Nur menilai, saat ini pemerintah tengah mencari solusi agar gaji yang diperoleh meningkat. Minimal sama dengan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (del/eno)