Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ekonomi Melambat Jadi Alasan Tunggakan Pajak MBLB Sleman Capai Rp 222 Juta

Delima Purnamasari • Minggu, 1 Februari 2026 | 20:45 WIB

 

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
 

SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman mencatat tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mencapai Rp 222 juta. Untuk saat ini masih terus dilakukan upaya penagihan agar utang ini bisa segera dilunasi.

Ketua Tim Kerja Penagihan Bidang Penagihan BKAD Sleman Anwar Fathoni Rahmawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan tagihan pokok saja. Belum termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak.

Untuk setiap bulan keterlambatan, dia sebut dikenai denda sebesar satu persen.

Dia menegaskan, belum ada keringanan pajak yang diberikan untuk MBLB ini. Berbeda dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2). Anwar bercerita ada satu perusahaan dengan tunggakan Rp 150 juta. Sementara sisanya merupakan wajib pajak pribadi yang memegang izin usaha pertambangan rakyat (IUPR). 

"Kami terus melakukan upaya dengan terus memberikan surat tagihan," sebutnya Minggu (1/2).

Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sleman juga dilakukan agar dapat menagih tunggakan pajak. Hanya saja, upaya untuk penunggak pajak MBLB ini belum membuahkan hasil. Berbeda dengan kerja sama untuk penetapan pajak lain yang efektivitasnya dia nilai setidaknya bisa mencapai 50 persen.

"Pada prinsipnya kami tidak akan memberatkan wajib pajak. Apalagi dengan alasan ekonomi melambat dan pemasukan berkurang,” tambahnya.

Realisasi pajak MBLB pada 2025 sendiri menyentuh Rp 1,3 miliar atau 65 persen dibandingkan target. Jumlah ini berasal dari 60 wajib pajak perusahaan maupun pribadi. Kondisi ini dia sebut terjadi karena material tambang di Sleman bagian utara mulai menipis.

 

"Memang tidak tercapai sesuai target, soalnya di Sleman atas sudah tinggal sedikit. Sumber daya di atas itu paling banyak pasir,” ucapnya.

 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Termasuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung keberlanjutan pembangunan Sleman ke depan. "Jadi tidak sekadar kewajiban administratif semata," katanya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Sleman #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #BKAD Sleman #pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) #Pajak #MBLB