SLEMAN - Ada lima lurah di Kabupaten Sleman yang akan menyelenggarakan pergantian antarwaktu (PAW) tahun ini. Terdiri dari lurah Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo. Keempatnya karena lurah sebelumnya terjerat perkara pidana. Lalu ditambah satu lagi lurah Sendangadi yang meninggal pada Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman Budi Pramono menjelaskan, jabatan yang kosong tersebut kini masih diisi penjabat (Pj) dari pegawai negeri sipil (PNS) kapanewon. Untuk mekanisme PAW sendiri akan diatur melalui peraturan bupati (Perbub) yang masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham dan fasilitasi gubernur.
"Untuk pelaksanaan sebenarnya menunggu kesiapan masing-masing kalurahan juga," katanya dikonfirmasi Jumat (30/1).
Budi menyebutkan, untuk anggarannya berasal dari APBKal. Jumlahnya tergantung jumlah pemilih di kalurahan masing-masing. Sementara untuk jabatannya menghabiskan masa lurah yang diganti. Bisa dua maupun tiga tahun.
"Siapa saja yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti PAW ini," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Carik Maguwoharjo Heri Santoso. Saat ini pemerintah kalurahan masih menunggu keluarnya Perbub. Untuk nantinya bisa mengatur kepastian anggaran maupun menentukan kuota pemilih. Nantinya lurah terpilih akan menjabat tiga tahun, dari 2026 hingga 2029.
"Anggaran sudah disisihkan, tapi secara spesifik harus menunggu Perbub maupun juknisnya," katanya.
Heri sendiri mengaku belum tahu pasti siapa yang nantinya bisa memilih. Umumnya perwakilan dari tokoh masyarakat di tiap-tiap padukuhan. Dia berharap teknis sudah diberikan detail agar pihaknya tidak dianggap asal comot. "Bisa jadi disetarakan jumlah tiap padukuhannya atau bisa menyesuaikan kepadatannya," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita