Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Suami Korban Penjambretan Meminta Maaf kepada Keluarga Penjambret, Kejari Sleman Fasilitasi Restorative Justice

Delima Purnamasari • Senin, 26 Januari 2026 | 21:27 WIB

 

Hogi Minaya (43), suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambretan, memberikan salam kepada awak media seusai mengikuti proses Restorative Justice yang difasilita
Hogi Minaya (43), suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambretan, memberikan salam kepada awak media seusai mengikuti proses Restorative Justice yang difasilita
 

SLEMAN - Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari dua orang penjambret tas, berakhir damai dengan restorative justice. Proses ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1).

Kegiatan dihadiri oleh tersangka bersama penasihan hukumnya, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan Pemkab Sleman. Sekaligus keluarga penjambret bersama penasihat hukum secara daring dari Palembang maupun Pagar Alam yang difasilitasi oleh kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihak kejaksaan berperan sebagai fasilitator. Hasilnya, kedua pihak setuju untuk saling memaafkan. Tinggal untuk kesepakatan perdamaian yang akan dikonsultasikan oleh kedua penasihat hukum. "Nanti akan akan ada pembicaraan lebih lanjut, bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," ujarnya usai pertemuan.

Harapannya dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Untuk surat penghentian penuntutan sendiri memang belum keluar. Hal ini akan dilakukan secara bertahap. Hanya saja untuk gelang GPS di kaki tersangka sudah dilepas. Bambang turut menegaskan, pemasangan alat pengawasan ini merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Dalam pemberian restorative justice sendiri, dia menyebut memang ada beberapa syarat untuk bisa diterapkan. Misalnya tidak diancam pidana lima tahun atau lebih, perbuatan baru kali pertama dilakukan, serta merupakan bentuk kelalaian.

Meski demikian, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. "Pertimbangan jaksa penuntut umum ini memenuhi syarat. Hanya karena ini bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ," katanya. (del/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Hogi Minaya #Kejaksaan Negeri Sleman #restorative justice #penjambret