Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penasihat Hukum Hogi Minaya:  Demi Wujudkan Keadilan Substantif, Ingin Kejaksaan Selesaikan lewat Restorative Justice

Delima Purnamasari • Minggu, 25 Januari 2026 | 22:19 WIB
Winarno Madyo Putro SH, Tim penasihat hukum Hogi Minaya
Winarno Madyo Putro SH, Tim penasihat hukum Hogi Minaya

SLEMAN -  Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka Hogi Minaya berharap setelah pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polresta Sleman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.

Jaksa diharapkan dapat menyelesaikan kasus yang mengundang perhatian publik itu diselesaikan di luar pengadilan.

 “Kami berharap bisa selesai di tahap penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (JR),” ungkap anggota Tim PH Hogi Minaya, Winarno Madyo Putro SH, Minggu (25/1/2026).

Menurut Winarno, keadilan substantif penting diwujudkan dalam perkara Hogi ini. Bukan semata-mata dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.

Namun lebih dari itu, demi mewujudkan keadilan dan kemanfaatan.

Dikatakan, keadilan restorative di Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Aturan itu memberikan pedoman kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif.

Di samping itu, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya peraturan itu memperkuat mekanisme JR di tingkat kejaksaan.

Winarno menjelaskan, tersangka Hogi didampingi penasihat hukum dari kantor Advokat RHR. Beranggotakan advokat Teguh Sri Raharjo SH,  dirinya,  dan Asep Suherman SH.  Ketika BAP dan tersangka dilimpahkan, tutur Winarno, jaksa memutuskan menahan mobil Mitsubishi Xpander.

Mobil yang dikemudikan Hogi saat peristiwa disita dijadikan barang bukti. Jaksa juga menyita motor Honda Beat warna hitam bergaris hijau. Motor itu dipakai kedua pelaku menjambret tas milik Arsita, istri Hogi. Motor  disewa dari rentalan.

“Dari awal terlihat sudah ada niat jahat untuk membegal,” tuturnya. Ketika kejadian, dari jok motor itu ditemukan sejumlah uang. Ada juga barang bukti cutter yang dipakai untuk merobek tas milik Arsita, istri Hogi.

Baca Juga: Tinjau Titik Terparah Banjir Bandang Pemalang, Taj Yasin Dorong Pemerintah Pusat Perkuat Hutan Lindung

Ditambah berslop-slop rokok. Diduga sebelum mengadakan aksi penjambretan, kedua pelaku yang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, telah mengadakan aksi pencurian di daerah Jalan Magelang. “Ada laporan toko yang dibobol pencuri pagi itu beberapa jam sebelum peristiwa di Janti,” paparnya.

Dikatakan, saat jaksa memutuskan menyita motor Beat, kondisinya telah direhab oleh pemilik rental. Dari semula hancur karena dipakai pelaku sehabis menabrak trotoar dan tembok.

Begitu melihat motor tersebut, Arsita yang mendampingi suaminya di Kejari Sleman langsung shock. “Merasa trauma teringat kejadian pagi itu,” cerita advokat yang meniti karir dari pembela umum di LBH Jogja di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Diakui, dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara itu, jaksa memungkinkan menahan Hogi. Namun saat pelimpahan itu, tim PH mengajukan permohoan agar tidak ditahan. Permohonan dikabulkan. Hogi berstatus tahanan luar.

Tentang upaya JR di tingkat penyidikan di Polresta Sleman, Winarno mengaku tidak banyak mengetahuinya. Sebab, kantor advokat RHR baru mendampingi saat tahap pelimpahan di Kejari Sleman.

Hanya saja dari informasi yang diterimanya, dari dua pelaku jambret ada dua pandangan. Satu pihak diwakili PH-nya telah meminta maaf dan sepakat diselesaikan dengan JR.

Namun satu PH dari pelaku jambret yang lain meminta kompensasi uang. Nilainya Rp 50 juta yang digunakan untuk biaya penguburan, pengiriman jenazah ke kampung halaman dan lain-lain. “Keluarga Mas Hogi tak sanggup memenuhinya,” ceritanya.

Di sisi lain, sosiolog UGM AB. Widyanta menilai kasus yang menimpa Hogi itu sebagai  bentuk kegagalan aparat memberikan kenyamanan dan keamanan publik. “Itu persoalan utamanya," katanya kemarin.

Pria yang akrab disapa Abe menyebut, penetapan Hogi sebagai tersangka sebagai hal yang aneh. Peristiwa yang terjadi adalah respons spontan dan manusiawi. Tindakan yang dilakukan Hogi bentuk emosi melindungi istri sebagai orang terdekat.

Tidak bisa dipahami dengan hukum normatif yang terlalu struktural.  "Dalam perspektif sosiologi, bukan pasal berapa yang dilanggar. Tapi bagaimana unsur alasan dan niat jahat diperhitungkan. Penetapan tersangka ini jadi bias," kritik Abe.

Baca Juga: UGM Berikan Tanggapan Adanya Kejadian Pohon Tumbang yang Mengakibatkan Dua Korban Jiwa

Diingatkan, polisi harus sadar. Apa yang dilakukan Hogi sebagai upaya perlindungan. Reaksi timbul karena produk ketakutan. Ketidakpercayaan kepada aparat dalam memberikan perlindungan. Lantaran bisa jadi, ketika mengikuti prosedur kepolisian, laporan justru dibiarkan. Istrinya tidak mendapatkan tasnya kembali.

Mestinya, lanjut Abe, aparat mendorong keadilan substantif. Dengan menerapkan JR pada kasus tersebut.

"Negara mau menghukum reaksi personal dan emosional Pak Hogi, padahal gagal mencegah penyebabnya," kritik Abe.

Derasnya dukungan publik yang membela Hogi, menurut Abe karena masyarakat juga merasakan hal sama. Selama ini aparat penegak hukum dinilai gagal  memberikan rasa aman. Ketika muncul kasus penjambretan itu, polisi justru menyalahkan orang seperti Hogi.

Dalam berbagai kasus, aspek viral begitu krusial untuk memperjuangkan keadilan. Terlebih, di tengah kondisi compang-campingnya penegakkan hukum dan pengadilan.

Abe menyebut, mekanisme penggunaan media sosia lebih mudah ditempuh dibandingkan lewat prosedur hukum yang rumit.

"Tindakan timbul dari spekulasi yang dipicu atas ketidakpastian keadilan bagi istrinya. Lalu, Pak Hogi memilih mengambil alih. Barangkali ada takutnya juga dia," tambah Abe. (del/kus/laz)

 

 

 

 

 

Editor : Herpri Kartun
#BAP #Hogi Minaya #Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia #tim penasihat hukum #keadilan #sumatera selatan #Kepolisian Negara Republik Indonesia #Restorasi Justice #berkas acara pemeriksaan #motor Beat #penjambretan #Teguh Sri Raharjo #Winarno Madyo Putro #pagar alam #jaksa penuntut umum #jambret