SLEMAN - Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa Selasa (6/1). Ada empat tokoh masyarakat yang jadi penjamin.
Yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dan Direktur Jaringan GUSDURian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. Ada pula Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Pertimbangan yang lain adalah adanya pengenaan pasal alternatif. Yakni Pasal 406 Ayat 1 KUHP yang hukumannya di bawah lima tahun.
"Terdakwa juga tidak mau mengulangi perbuatannya," katanya.
Disinggung soal upaya restorative justice (RJ), Atqo mengatakan masih belum ada jawaban dari Polda DIY sejak disampaikan pada pekan lalu. Dia sebut ini adalah upaya RJ kedua. Lantaran usai dari putusan sela, majelis hakim memerintahkan untuk adanya upaya RJ dan melakukan audiensi dengan Polda DIY.
Dia berharap, agar upaya penangguhan penahanan maupun RJ ini bisa dikabulkan sebelum perkara masuk pada tahap putusan.
"Poin-poin RJ ini tidak jauh berbeda. Hanya menambahkan bahwa ini perintah dari majelis hakim," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Jayadi Husain menjelaskan, keputusan soal penangguhan penahanan berada pada kewenangan majelis hakim. Prosedurnya cukup mengajukan permohonan saja. (del/eno)