SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas dua kasus dugaan korupsi di Kapanewon Seyegan. Untuk nanti selanjutnya bisa dilakukan penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyebut, potensi kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Kalurahan Margokaton mencapai Rp 498 juta. Pembangunan yang mangkrak ini menggunakan anggaran APBKal untuk tiga tahun berturut-turut, yakni 2016 hingga 2018. Totalnya sejumlah Rp 1,2 miliar. Editor : Sevtia Eka Novarita