Fakta persidangan menyebut terdakwa terbukti lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi.
"Kami tidak banding, sesuai dengan aturan kami," terang Ajeng melalui pesan singkat, Jumat (14/11).
Ajeng mengutip Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dalam sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan.
Apabila hakim menjatuhkan pidana setengah dari tuntutan dan dalam putusannya mempertimbangkan analisis yuridis JPU serta mengambil sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan maka JPU tidak wajib mengajukan upaya hukum.
"Jika terdakwa banding, kami akan mengikuti banding. Sampai batas waktu tujuh hari kemarin terdakwa tidak mengajukan banding," kata Ajeng.
Hal senada diungkapkan oleh Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto. Dia menyebut tidak akan mengambil langkah banding. Kliennya akan mengikuti dan menerima putusan.
"Jaksa enggak banding, kami pun enggak. Hari ini JPU akan mengirimkan pemberitahuan ke lapas menyangkut eksekusi karena sudah inkrah," katanya.
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa sebenarnya menginginkan kliennya bisa dihukum sepuluh bulan atau justru dapat lepas.
Lantaran peristiwa terjadi karena kelalaian korban yang tidak memberikan tanda saat putar balik.
Karena korban sudah meninggal dunia, Achiel menilai sanksi yang harusnya diterima korban menjadi peringan hukuman bagi kliennya.
"Kami tidak pernah meminta hukuman bebas karena berarti tidak bersalah, cuma lepas. Jangan karena korban sudah meninggal tidak dihukum," katanya.
Disinggung soal kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang digunakan kliennya saat peristiwa terjadi, Achiel juga menyebut kliennya tidak terlibat sama sekali.
Dia menyebut Christiano memiliki banyak pelat nomor karena kebutuhan membuat konten. Nomor pelat yang digunakan juga merupakan akronim atas nama-nama tertentu.
"Jadi singkatan anak muda buat keren-kerenan. Tapi pelat aslinya itu juga dibawa enggak masalah. Sore sebelum kejadian itu dia hanya lupa mencopot setelah buat konten," terangnya.
Christiano sendiri divonis 1 tahun dan 2 bulan. Selain itu, denda Rp12 juta subsider kurungan tiga bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan penjara dua tahun dan denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan maupun putusan tersebut tersebut jauh lebih ringan apabila merujuk pasal yang jadi acuan, yakni pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (del)
Editor : Bahana.