SLEMAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus melakukan optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, di dalamnya termasuk pajak air tanah.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKAD Kabupaten Sleman, Tintin Fathonah, menjelaskan target pendapatan dari sektor pajak air tanah tahun 2025 sebesar Rp 9 miliar.
Terhitung sampai dengan Selasa (16/9) baru mencapai Rp 5,9 miliar atau 66,23 persen dari target yang ditetapkan.
Objek pajak air tanah meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah merupakan Nilai Perolehan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah mendasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Dengan aturan tersebut, penghitungan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dilakukan oleh Kabupaten Sleman mulai masa pajak Juli 2025, diharapkan adanya percepatan untuk segera ditindaklanjuti penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak air tanah.
"Percepatan tersebut diharapkan berdampak juga pada percepatan penerimaan pajak air tanah sehingga penerimaan bisa optimal," terangnya ditemui di Kantor BKAD Kabupaten Sleman, Selasa (16/9).
Walau demikian, tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dikenakan pajak, karena ada yang dikecualikan dari Pajak Air Tanah meliputi pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri, kegiatan perkantoran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan keperluan keagamaan.
Tintin juga mengimbau wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan telah diterima SKPD oleh wajib pajak segera melakukan pembayaran ke Bank BPD DIY.
Dengan taat membayar pajak dengan demikian, sebenarnya mereka turut berkontribusi dalam pembangunan Bumi Sembada.
"Wajib pajak tolong segera melakukan kewajibannya untuk membayar pajak air tanah," pesannya. (del)
Editor : Bahana.