SLEMAN - Persidangan perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi berakhir. Hal ini usai eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh UGM selaku pihak tergugat dikabulkan oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum tujuh orang tergugat dari UGM Ariyanto menjelaskan, sudah memperkirakan sekaligus mengapresiasi putusan dari PN Sleman ini. Lantaran gugatan dengan materi yang diajukan memang tidak sinkron.
Baca Juga: Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Bantul Dirotasi
"Gugatan perbuatan melawan hukum, tapi materinya keterbukaan informasi publik," katanya saat ditemui di kantornya Selasa (5/8).
Disinggung soal rencana Komardin melakukan banding, dia menyebut ini adalah hak penggugat. Meski demikian, dia nilai ini langkah tersebut tidak tepat.
Baca Juga: Legenda PSIM Susilo Harso Pernah Hadapi Ruud Gullit dan Van Basten, Simak Kisahnya...
Semestinya ditempuh lewat Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Putusannya mengenai kompetensi absolut semestinya sudah selesai. Kewenangannya pengadilan negeri tidak ada," tambahnya.
Baca Juga: Jadi Cermin Kemiskinan, Pemkab Kulon Progo Berharap Penerima Bantuan Pangan Tak Bertambah
Ariyanto juga menyebut penggugat tidak menempuh mekanisme yang semestinya sebelum melakukan gugatan. Hal ini dalam mengajukan permohonan informasi publik lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM.
"Sengketa informasi publik semestinya PPID juga digugat. Karena memiliki tupoksi untuk memberi atau tidak," tandasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita