SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman menerima 24 pengaduan soal tunjangan hari raya (THR). Pengaduan tersebut berasal dari 19 perusahaan.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sleman Aris Juni Kurniawan menjelaskan, pengaduan THR tersentral di pemerintah provinsi. Selanjutnya, diteruskan pada kabupaten masing-masing.
"Kabupaten yang menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terkait pelaporan tersebut," katanya.
Laporan yang masuk sendiri lebih karena belum adanya komunikasi dan kejelasan soal pembayaran THR. Ada juga kekhawatiran THR tidak dibayar karena sebelumnya perusahaan terkait tidak tepat waktu.
Baca Juga: Pelatih Bahrain Minta Bantuan Jepang untuk Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan terkait mengaku sudah memiliki rencana pembayaran THR. Penyalurannya sendiri maksimal dilakukan Senin (24/3) ini.
"Mulai besok sudah murni aduan dan menjadi kewenangan dari pengawas di pemerintah provinsi," jelasnya.
Aris menyebut, Disnaker Sleman sendiri turut membuka posko laporan THR. Namun, per hari ini sudah resmi ditutup. "Prinsip umum THR itu satu kali gaji dan harus dibayarkan," tambahnya.
Dia menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi berupa pembinaan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan dengan mengimbau perusahaan agar melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Sleman Sutiasih menjelaskan, selain membuka posko THR, dinas turut mendatangi langsung beberapa perusahaan yang dinilai rawan. Baik itu karena jumlah pekerja yang banyak, adanya laporan hasil konsultasi, maupun karena riwayat masalah dari tahun sebelumnya.
"Perusahaan sudah tahu aturannya terkait THR. Wajib diberikan pada karyawan sesuai ketentuan," pesannya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita