SLEMAN - Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan melakukan pelanggaran dengan mengenakan biaya top up Rp 5 ribu setiap pembelian pupuk bersubsidi. Atas tindakan ini, KPL langsung diberikan sanksi.
Ketua Forum Komunikasi Petani Kalasan Janu Riyanto menegaskan, petani saat ini sudah mengetahui soal aturan. Baik itu soal cara penebusan pupuk hingga ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Ramai Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Ketua Komite 1 DPD RI soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta
"Kami selalu buka media, ternyata ketentuan di kami beda. Kami bertanya ke sana-sini lalu diskusi," ujarnya setelah musyawarah persoalan ini Rabu (29/1/2025)
Janu bersyukur, lantaran persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Dana top up juga berangsur dikembalikan. Saat ditanya total petani yang dirugikan, dia mengaku tidak tahu pasti. Namun, di Tirtomartani sendiri, terdapat 17 kelompok tani dengan satu gabungan kelompok tani (gapoktan).
Baca Juga: Erwan Ingin Balas Dendam dengan Persiraja Banda Aceh, Rafinha Targetkan Cetak Gol Lagi
"Tadi pagi dikembalikan untuk salah satu kelompok Rp 800 ribu sekian. Lainnya belum, Insya Allah akan diselesaikan," ucapnya.
Sementara itu, Distributor Pupuk Indonesia Kapanewon Kalasan Hari Duta Nugroho menjelaskan, dulunya biaya top up ini muncul lantaran pembelian pupuk subsidi harus melalui kartu tani. Biaya tambahan tersebut untuk memasukkan saldo ke kartu tani.
Baca Juga: Erwan Ingin Balas Dendam dengan Persiraja Banda Aceh, Rafinha Targetkan Cetak Gol Lagi
Sementara pada 2025, telah menggunakan sistem yang baru. Pembelian pupuk subsidi cukup menggunakan KTP saja.
"Seharusnya biaya top up ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi diberlakukan," kata Duta.
Atas kejadian ini, dia turut menyampaikan permohonan maaf bagi petani yang dirugikan. Pihaknya juga telah mengenakan sanksi pada KPL terkait.
"Kami beri surat peringatan dan kami wajibkan untuk mengembalikan dana tersebut," katanya.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan evaluasi kinerja pada KPL terkait. Selanjutnya dimungkinkan untuk dikurangi wilayah kerjanya. Termasuk pencoretan KPL dalam pelayanan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Persak Gunduli Persikama 3-0 di Lapangan Puliharjo, Ruang Ganti Pemain Gunakan Tenda BNPB
Duta menjelaskan, sebenarnya KPL memungkinkan melakukan biaya tambahan di luar HET pupuk subsidi, seperti biaya pengiriman. Namun, hal tersebut juga harus didasarkan kesepakatan antara petani dan KPL. "Standar HET urea Rp 2,250 dan NPK Rp 2.300," tegasnya.
Account Executive Pupuk Indonesia Lukman Hakim yang turut hadir menyebutkan, perubahan sistem penebusan pupuk bersubsidi digunakan untuk memudahkan petani. Pihaknya juga memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan.
"Secara rutin distributor kami lakukan evaluasi. Nanti KPL dilakukan evaluasi oleh distributor," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita