RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah. Pada surat edaran yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup Sleman tersebut, poin dua menyatakan bahwa pelayanan persampahan Kabupaten Sleman tidak mengangkut sampah organik warga. Khususnya yang berasal dari sampah sisa makanan, sayuran, buah, ranting pohon, dan sejenisnya.
Masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemerintah kabupaten. Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah. "Pemkab Sleman berdalih bahwa kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respons dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," sebut Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta Elki Setiyo Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah mengeklaim bahwa Kabupaten Sleman telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.
Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik. Apabila hanya dibebankan ke masyarakat tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan.
Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.
Berdasarkan hasil temuan dan sikap Pemkab Sleman tersebut, WALHI Yogyakarta memberikan rekomendasi. Di antaranya adalah penyediaan fasilitas penunjang
pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman. Kemudian adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di Sleman. "Serta penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman," tandasnya.