Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Sleman Ingatkan ASN Netral, Tidak Serahkan KTP ke Bakal Calon Perseorangan dan Dukung Petahana di Pilkada 2024

Iwan Nurwanto • Rabu, 24 April 2024 | 21:10 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

 

SLEMAN - Tahap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah berjalan adalah penjaringan syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meminta agar aparatur sipil negara (ASN) tidak memihak.


Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya menghimbau agar para ASN tidak sembarang memberikan KTP-nya kepada calon yang maju melalui jalur perseorangan atau tanpa partai politik.

Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran netralitas.


Dia menyebut, apabila seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi etik.

Lantaran sudah ada aturan dalam undang-undang bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik atau memihak salah satu calon di pemilu maupun pilkada.


Sementara bagi calon perseorangan yang terbukti menjaring dukungan dari ASN pun dipastikan dikenakan denda. Yakni harus mengganti dukungan tersebut dua kali lipat lebih banyak.


“Kami di jajaran pengawas akan memberikan pencegahan, karena ASN tidak boleh berpolitik,” ujar Arjuna saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).


Arjuna melanjutkan, bahwa dalam tahapan Pilkada 2024 ini para ASN juga diingatkan untuk tidak memihak kepada petahana yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Termasuk menjalankan program-program yang nantinya akan memuluskan cara untuk meraup dukungan pasangan calon.


Dia menyatakan, terkait dengan pengawasan kepada bakal calon petahana Bawaslu Sleman juga akan menyesuaikan tahap Pilkada 2024 yang tengah berjalan.

Misalnya, beberapa waktu lalu Bawaslu Sleman juga mengingatkan agar kepala daerah untuk membatalkan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.


Kemudian jika nantinya sudah masuk tahap pendaftaran, pihaknya juga akan melihat apakah petahana tersebut bakal maju kembali atau tidak.

Pengawasannya pun disesuaikan, supaya petahana tidak menggunakan program pemerintah untuk pemenangan dirinya maupun pasangan calon lain.


“Pengawasan kepala daerah itu diatur bahkan bagi yang tidak ingin maju di Pilkada, jadi tidak boleh mendukung dan mengarahkan program untuk mendukung salah satu paslon,” terang Arjuna.


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Noor Aan Muhlishoh mengungkapkan, tahap penyerahan syarat dukungan calon independen dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Adapun dokumen persyaratannya sendiri berupa formulir dan identitas dari pendukung.


Dia menyebut, dalam Pilkada 2024 bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen wajib mengantongi 7,5 persen dukungan dari toal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di sembilan kecamatan.

Artinya, harus ada sekitar 63.000 dukungan jika melihat jumlah DPT Sleman yang berjumlah 849.062 orang.


“Sebelum kami terima, tentu akan dilakukan verifikasi faktual dan administrasi,” kata Aan belum lama ini. (inu)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#KPU Sleman #pilkada 2024 #KTP #pelanggaran netralitas #verifikasi faktual #Bawaslu Sleman #sanksi etik #bakal calon perseorangan #petahana #asn netral #dukung #Pemilu #DPT