Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ahli Nuklir UGM Masuk DPO Polda Jatim, Pihak Kampus Akan Ambil Langkah Ini

Gunawan RaJa • Kamis, 18 April 2024 | 20:57 WIB

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu memberikan keterangan
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu memberikan keterangan

RADAR JOGJA, SLEMAN - Ahli nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial YUI (Yudi Utomo Imarjoko)

masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).YUI diduga terkait kasus money laundry atau pencucian uang, pihak kampus langsung bereaksi.

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu membenarkan bahwa YUI adalah pegawai negeri sipil (PNS) di UGM.

"Tapi kami di UGM tidak banyak mengetahui kegiatannya (YUI) di luar," kata Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu saat menghubungi Radar Jogja Kamis (18/4/2024).

Di Fakultas Teknik Fisika FT-UGM yang bersangkutan lama tidak aktif.

Untuk memperdalam aktivitas YUI di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Bidang riset aplikasi kecerdasan buatan untuk teknologi nuklir, pihaknya menyarankan untuk menghubungi Wakil Dekan Sumber Daya Manusia dan Administrasi.

"Dari sisi kasusnya kami betul-betul tidak tau. Tapi prinsipnya jika UGM diminta dalam proses penegakan hukumnya UGM siap membantu," ujarnya.

Sampai dengan sekarang UGM belum mendapatkan keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai perkara yang membelit salah satu dosen UGM tersebut.

"Saya cek di SDM kami, hukum dan organisasi juga belum ada (pemberitahuan penanganan kasus)," ungkap Sandi yang baru menjabat di
rektorat 2023 ini.

Terpisah, Wakil Dekan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Administrasi UGM
Muslikin Hidayat belum dapat dikonfirmasi.

Lebih jauh mengenai keberadaan YUI masih menunggu informasi lanjutan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu dia disebelut-sebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Sementara uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 9,2 miliar.

 

 

Editor : Bahana.
#UGM #polda jatim #dpo