SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman kembali mencatat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Hingga sekarang jumlahnya mencapai 13 TPS.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, ada penambahan sebanyak 2 TPS yang direkomendasikan pihaknya agar melakukan PSU dan PSL.
Yakni, di TPS 018 Sidoagung, Godean. Di TPS ini ada sebanyak 11 pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) namun menggunakan hak suaranya di TPS tersebut.
Sementara penambahan TPS yang berpotensi melaksanakan PSL ada di TPS 019 Pondokrejo, Tempel. Sehingga sekarang total ada 13 TPS di Sleman yang berpotensi melakukan PSU dan PSL.
Sembilan TPS melaksanakan PSU dan 4 TPS yang melaksanakan PSL.
“Ya, total ada 13 TPS yang kami rekomendasikan PSU dan PSL. Ada penambahan dua TPS,” terang Arjuna, Kamis (22/2).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bawaslu Sleman merekomendasikan 8 TPS agar melakukan PSU.
Di antaranya TPS 125 Condongcatur, Depok; TPS 12 Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Sidoarum, Godean; TPS 26 Tridadi, Sleman; dan TPS 29 Tegaltirto, Berbah.
Kemudian, juga TPS 126 Caturtunggal, Depok; TPS 001 Tirtomartani, Kalasan, serta TPS 002 Tirtomartani, Kalasan. Lalu, bertambah satu di TPS 018 Sidoagung, Godean.
Sementara untuk 3 TPS yang direkomendasikan melakukan PSL, meliputi TPS 16 Tirtomartani, Kalasan, TPS 29 Tirtomartani, Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani, Kalasan. Ada penambahan satu di TPS 019 Pondokrejo, Tempel.
Arjuna meminta, agar penyelenggara pemilu dapat mengantisipasi berbagai kerawanan yang mungkin terjadi. Seperti menurunnya minat pemilih dan intervensi dari peserta pemilu untuk memilih calon tertentu.
“KPU maupun Bawaslu memang harus berupaya semaksimal mungkin agar dalam PSU dan PSL pemilih bisa hadir lagi di TPS menggunakan kembali hak pilihnya dengan benar,” ungkap Arjuna.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, pelaksanaan PSU dan PSL di kabupaten Sleman sendiri sudah dijadwalkan pada 24 Februari 2024 mendatang.
Pelaksanaan tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari Bawaslu Sleman.
Ia mengaku, belum dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan teknis pelaksanaan PSU dan PSL di 11 TPS tersebut.
Lantaran, KPU Sleman baru akan menggelar rapat dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta menunggu arahan dari KPU DIY.
“Teknisnya belum dapat komentar,” ucap Baehaqi beberapa waktu lalu. (inu)