JOGJA - Terdakwa Kasidi lakoni sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (5/2/2024). Mantan Lurah Maguwoharjo itu hadir langsung dalam persidangan. Eksepsi dibacakan penasehat hukum (PH) Muslim Murjiyanto.
Kasidi merupakan terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman. Sebelumnya, dia sudah menjalani sidang dakwaan yang dibacakan JPU.
Dikatakan, peristiwa hukum yang dikaitkan dengan kliennya telah selesai dengan dikembalikannnya aset milik Desa Maguwoharjo berupa TKD Maguwoharjo tertanggal 9 Februari 2023 dari PT Indonesia Internasional capital dan tertanggal 9 Maret 2023 dari PT Komando Bayangkara Nusantara.
Pengembalian itu dilakukan sebelum perkara ini dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, diklaimnya, kerugian negara tidak terjadi karena pemanfatan tanah Desa Maguwoharjo tidak berlanjut dengan dikembalikan aset Tanah Desa sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Maguwoharjo tersebut. Selain itu, menurutnya, Tipikor yang dilakukan Kasidi tidak jelas kapan dilakukan dan dalam bentuk apa.
Baca Juga: Makanan Tradisi Imlek Ditujukan untuk Dewa Dapur, Kue Keranjang Simbol Kerukunan dan Kemakmuran Keluarga
Dari eksepsi itu, Muslim berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Kasidi batal demi hukum atau tidak dapat diterima. "Menyatakan terdakwa Kasidi tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum," ujarnya. Dia juga meminta agar kliennya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Namun, apabila kemudian majelis hakim berpendapat lain meminta agar putusan seadil-adilnya. Adapun majelis hakim diketuai Yulianto Utomo dengan anggota Fitri Ramadhan dan Binsar Sihaloho. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Cantik, Batik Jumputan Hasil Karya P5P2RA Madrasah Aliyah Darul Mushlihin Bantul Ini
Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menanggapi, JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi. Dengan begitu, pada waktunya sidang dapat menanggapi eksepsi atas terdakwa. (rul)